Pemkab Kotabaru Akan Bayar Hutang Rp 43 Miliar

Konten Media Partner
30 September 2019 17:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekdakab Kotabaru, Said Akhmad. Foto: Dodi Iskandar/banjarhits.id
zoom-in-whitePerbesar
Sekdakab Kotabaru, Said Akhmad. Foto: Dodi Iskandar/banjarhits.id
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru, Said Akhmad, menekankan kepada Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) segera melaporkan rincian hutang yang belum terbayar kepada tim anggaran Pemkab Kotabaru dan DPRD Kotabaru.
ADVERTISEMENT
Said berkata jajaran SOPD seakan silap menjalankan kewajiban membayar hutang ke rekanan. Menrut dia, SOPD selalu menyusun program baru tanpa membuat laporan hutang yang belum terbayar.
"Jadinya bingung. Nih kadang SOPD lupa bayar hutang malah menyusun program baru. Sebenarnya hutang ini wajib dibayar, tapi karena belum dilaporkan gimana kami mau bayar," tegas Said Akhmad kepada banjarhits.id, selepas paripurna di DPRD Kotabaru, Senin (30/9/2019).
Ia berkata SOPD mestinya melaporkan dan membayar secara rutin hutang ke pihak ketiga. Bekas Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tanah Bumbu, itu menegaskan SOPD wajib membikin pelaporan hutang.
Sebab, pemerintah daerah ingin membayar hutang sejak tahun 2017 hingga sekarang. Said Ahmad menambahkan, pemerintah daerah akan menyelesaikan semua hutang kepada pihak ketiga senilai Rp 43 miliar melalui APBD Perubahan 2019.
ADVERTISEMENT
"Terutama SKPD setidaknya harus secepatnya melaporkan. Setelah audit nanti in shaa Allah semuanya beres," tutupnya.