Pemkab Tanbu Akan Usulkan 22 Situs Jadi Cagar Budaya

Konten Media Partner
16 Juli 2019 20:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Makam Raja Pagatan-Kusan dan permaisurinya di Komplek Makam Raja Pagatan-Kusan, Desa Matone Kampung Baru, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu. Foto: dok Diananta/banjarhits.id
zoom-in-whitePerbesar
Makam Raja Pagatan-Kusan dan permaisurinya di Komplek Makam Raja Pagatan-Kusan, Desa Matone Kampung Baru, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu. Foto: dok Diananta/banjarhits.id
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalsel akan mengusulkan 22 situs peninggalan sejarah sebagai cagar budaya. Rencana ini menunggu pengesahan Perda tentang Pelestarian dan Pengelolaan Situs Cagar Budaya, serta peraturan bupati sebagai petunjuk teknis.
ADVERTISEMENT
Kasi Sarpras Bidang Kebudayaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Ahmad Kusasi, mengatakan pemerintah daerah perlu membentuk tim ahli yang bertugas mengkaji lebih dulu 22 dugaan situs cagar budaya itu. Namun, pembentuk tim menunggu terbitnya Perbup Tanah Bumbu, setelah perda disahkan pada 2019.
“Teknisnya di perbup. Sebab perlu mengangkat tim ahli cagar budaya yang di-SK-kan bupati. Ini orang-orangnya harus kompeten, punya sertifikat,” ucap Ahmad Kusasi kepada banjarhits.id, Selasa 16 Juli 2019.
Meskipun belum ditetapkan cagar budaya, pihaknya tetap merawat 22 dugaan situs cagar budaya ini karena mengacu UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Sejak tahun 2017, kata Kursasi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan diberi kewenangan merawat 22 situs tersebut dari Dinas Pariwisata Kabupaten Tanah Bumbu.
ADVERTISEMENT
Menurut dia, 22 situs ini mengacu hasil inventarisasi dalam kondisi yang terawat. Namun, ia mengakui belum semua situs ini mendapat dana perawatan dari APBD Tanah Bumbu. Pihaknya baru mengangkat delapan pegawai honorer yang bertugas merawat delapan dari 22 situs tersebut.
Adapun perawatan 14 situs lainnya diserahkkan ke pemerintah desa atau instansi lain. Kalaupun tidak mampu, Pemkab Tanah Bumbu akan mengalokasikan dana perawatan.
“Orang-orang tadi tugasnya merawat dan memelihara yang melaporkan setiap bulan. Kami juga akan usulkan penganggaran, contoh WC rusak dan perlu direhab, seperti Kubah Pagatan. Semua dirawat, tapi enggak bisa bersamaan,” ujar Ahmad Kursasi.
Kursasi juga meluruskan pemberitaan di banjarhits.id berjudul: Potret Makam Raja Pagatan di Tanah Bumbu, Kalsel, yang Tak Terurus. Menurut dia, perawatan di sana bukan terbengkalai, tapi lingkup kerja si juru makam cuma di area inti makam para raja dan permaisurinya. Apalagi, si juru makam kebetulan sedang sakit sehingga tugasnya digantikan orang lain.
ADVERTISEMENT
“Kalau cuma lihat satu titik, enggak bisa disimpulkan. Pak wahidudin yang mengelol situs makam Raja Pagatan dalam kondisi sakit. Tapi beliau tetap bertanggung jawab lewat anak buahnya. Makam raja hanya ada di dalam. Jadi enggak semua komplek, kewajiban penjaga situs cuma di dalam pagar kuning,” kata Kursasi.