Pemko Banjarmasin Akan Bongkar Paksa Konstruksi Reklame Bando

Konten Media Partner
18 Januari 2019 17:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kontruksi reklame bando di Jalan Pangeran Samudera, Kota Banjarmasin. Pemko Banjarmasin akan membongkar paksa 14 titik reklame bando pada 2019. (Foto: Zahidi/banjarhits.id)
zoom-in-whitePerbesar
Kontruksi reklame bando di Jalan Pangeran Samudera, Kota Banjarmasin. Pemko Banjarmasin akan membongkar paksa 14 titik reklame bando pada 2019. (Foto: Zahidi/banjarhits.id)
ADVERTISEMENT
banjarhits.id, BANJARMASIN - Pemerintah Kota Banjarmasin serius tidak meneruskan izin reklame bando yang melintas pada sejumlah ruas jalan protokol.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin, Muryanta, mengimbau pemilik papan reklame bando untuk membongkar konstruksi bando yang melintang di atas jalan. Pihaknya masih tahap sosialisasi dalam satu bulan ke depan, sebelum dibongkar paksa oleh pemerintah kota. "Izin baliho bando di Kota Banjarmasin sudah dihentikan izin pemasangannya. Terhitung sejak awal tahun 2019 sudah kami sosialisasikan juga agar sesegeranya dapat membongkar baliho bando," ucap Muryanta kepada wartawan banjarhits.id, Jumat (18/1). Penghentian izin baliho bando mengacu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-bagian Jalan. Pasal 18 ayat (3) beleid itu menyebut: Konstruksi bangunan iklan dan media informasi tidak boleh berupa portal dan atau jenis konstruksi lainnya yang melintang di atas jalan. Muryanta berkata ada 14 titik baliho bando di Kota Banjarmasin. Dari keempat belas titik ini, menurut dia, jangka waktu izin habis reklame bervariasi, mulai pertengahan 2018 sampai tanggal 20 Januari 2019. Ia menyebut ada satu baliho bando yang habis masa izinnya per tanggal 20 Januari mendatang. Toh, Muryanta tetap memberi toleransi yang sama kepada seluruh pemilik reklame bando untuk membongkar dalam tempo satu bulan ke depan. Pembongkaran paksa dilakukan bersamaan agar tak ada yang dirugikan, baik pengusaha reklame dan pemerintah kota. "Masih kami rapatkan, harap ditunggu saja keputusannya kapan dilakukan pembongkaran. Tetapi kalau pihak pengusaha mau berkenan membongkar sendiri setelah sosialisasi ini lebih baik," ungkapnya. Setelah dibongkar, ia mempersilakan pemilik reklame bando mendirikan papan reklame vertikal yang tidak melintang di tengah jalan. Muryanta mengakui pengusaha advertising pasti keberatan atas pembongkaran reklame bando. Pihaknya tetap membongkar paksa reklame bando karena sesuai aturan. Namun, ia tetap membuka kesempatan pengusaha advertising bikin papan reklame dalam bentuk lain. "Silahkan saja pasang baliho biasa disampingnya kan bisa, boleh saja. Kami tidak ingin juga pengusaha advertising merasa dirugikan karena izin pemasangan baliho bando dihentikan," kata Muryanta. Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin Subhan Nor Yaumil menyebut Kota Banjarmasin akan kehilangan potensi pendapatan reklame bando Rp 800 juta - Rp 1,2 miliar per tahun. (Zahidi)
ADVERTISEMENT