Pemprov Kalsel Keluhkan Minimnya Petugas Administrasi Kependudukan

Konten Media Partner
16 Mei 2018 16:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Banjarhits.id, Banjarmasin - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kesulitan menunaikan tugas-tugas kependudukan di seluruh pelosok desa karena minimnya tenaga. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Kalimantan Selatan, Ardiansyah, menuturkan pihaknya kekurangan SDM petugas penyelenggara administrasi kependudukan di seluruh desa.
ADVERTISEMENT
Menurut dia, Pemprov Kalsel sudah mengajukan usulan pembahasan Raperda Penyelenggaraan Kependudukan untuk merespons persoalan tersebut. Ardiansyah mengakui petugas register penyelenggara kependudukan di desa banyak berstatus honorer. Padahal, kata Ardiansyah, petugas resgister mesti berstatus PNS sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
”Tugasnya kan nanti melakukan pendaftaran, perekaman KTP yang langsung dilaksanakan di desa, serta bertanggungjawab terhadap kepala desa dan Kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota secara fungsional,” ucap Ardiansyah selepas rapat paripurna Raperda Penyelenggaraan Kesehatan di DPRD Kalsel, Rabu (16/5).
Ia mengakui kabupaten/kota kerap terkendala soal anggaran daerah ketika akan menambah tenaga register. Menurut dia, pemerintah daerah memanfaatkan sekretaris desa untuk menutupi kekurangan tenaga register. Namun, Ardiansyah berkata pelibatan sekdes tanpa diikuti penambahan tenaga register jelas belum menjawab persoalan di lapangan. "Kesungguhan Kabupaten/kota untuk membentuk itu terhalang oleh dana,” ujar Ardiansyah.
ADVERTISEMENT
Menurut dia, Raperda tentang Penyelenggaraan Kependudukan yang akan dibahas oleh DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, bisa dijadikan sebagai payung hukum kabupaten/kota. Sebab, kata Ardiansyah, Perda ini sifatnya lokal yang mengatur sedemikian rupa soal keterkaitan pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi dalam mengatur catatan kependudukan, seperti KTP, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dan KIA.
Selain itu, ia mendorong substansi Raperda ini ada pembahasan petunjuk pelaksanaan dan teknis mengenai petugas register penyelenggaraan kependudukan dan UPT di level kecamatan. Sebab, kata dia, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2017 tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/Kota, belum ampuh diimplementasikan di lapangan. “Ini masih produk hukum baru," ujar dia.
Adapun soal perekaman KTP Elektronik di Kalimantan Selatan, ia berkata sudah mencapai 98 persen. Tapi dalam percetakan ada beberapa Kabupaten yang tidak mencapai 80 persen. "Saat ini terkendala masalah teknis, data sudah direkam tapi terkendala di Kemendagri," ujarnya. (Muhammad Robby) Foto: Kumparan
ADVERTISEMENT