Pemprov Kalsel, Kunci Pamungkas Tolak Tambang MCM

Konten Media Partner
23 Oktober 2018 21:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemprov Kalsel, Kunci Pamungkas Tolak Tambang MCM
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
banjarhits.ID, Banjarmasin - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Hulu Sungai Tengah, menilai izin lingkungan operasi pertambangan PT Mantimin Coal Mining (MCM) berada di tangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
ADVERTISEMENT
Kepala DLH Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Achmad Yani, menuturkan pihak yang berwenang menerbitkan izin operasi pertambangan adalah Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan lewat persetujuan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).
"Amdal PT MCM terdahulu sudah ditolak oleh Pemprov Kalsel. Apabila Pemprov mendukung menolak tambang di HST, maka apabila PT MCM mengajukan AMDAL yang baru, harus ditolak kembali," ucap Yani kepada banjarhits.ID, Selasa (23/10/2018).
Achmad Yani menegaskan kunci pamungkas penolakan pertambangan PT MCM berada di tangan Pemprov Kalsel melalui sidang Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), berupa Kerangka Acuan (KA) dan Rencana Pengelolan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL/RPL).
Menurut Yani, sebelumnya Pemprov Kalimantan Selatan telah menolak penambangan batu bara di Kabupaten HST. Pemprov tidak mengeluarkan pinjam pakai kawasan hutan dan berupaya mengeluarkan wilayah Pegunungan Meratus dari kawasan PKP2B tambang batu bara.
ADVERTISEMENT
"Serta mendukung penolakan AMDAL yang sudah ada," tegas Yani.
Pihaknya terus menolak terhadap pertambangan sebagai wujud cinta terhadap hutan Meratus. Menurut dia, hutan Meratus mampu menyelamatkan sumber daya air untuk kehidupan dan pertanian.
"Meratus adalah sumber air bersih terakhir untuk mengairi lebih dari 10.000 hektare lahan pertanian dan ketahanan pangan sangat bergantung dengan hutan meratus serta jajaran karsnya," katanya.
Achmad Yani bersama para aktivis lingkungan khususnya, Wahan Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalsel sedang merumuskan berbagai aksi penolakan penambangan PT MCM di Kabupaten HST. Masyarakat bisa memonitor aksi tersebut di media sosial dengan hastag #savemeratus.
Walhi Kalsel dan masyarakat Kabupaten HST terus menggalang rencana aksi melawan putusan PTUN Jakarta. Di markas Walhi Kalsel pada Selasa malam (23/10), aktivis lingkungan mematangkan rencana aksi menolak putusan PTUN.
ADVERTISEMENT
Manajer Data dan Geospasial Walhi Kalsel, Rifqi Hidayat, mengatakan pertemuan malam ini merapatkan barisan untuk menyuarakan penyelamatan Pegunungan Meratus dari ancama tambang. Menurut dia, Walhi mendesak kepala daerah berkomitmen mempertahankan lingkungan tanpa tambang batubara.
“Kami harap pemerintah provinsi juga turut bersuara. Intinya kami banding, tetap berjuan dan merapatkan barisan. Harus lebih banyak lagi pihak yang menyuarakan penyelamatan Meratus,” kata Rifqi. (M Robby│Diananta)