news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pengasuh Pesantren di Kalimantan Selatan Diduga Cabuli 5 Santriwatinya

Konten Media Partner
15 Juni 2019 17:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pencabulan. Foto: istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pencabulan. Foto: istimewa
ADVERTISEMENT
Lima santriwati remaja jadi korban pelecehan seksual di Pondok Pesantren Subulussalam, Desa Karantungan, Kecamatan Limpasu, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan. Kelima korban pernah disetubuhi oleh ulama sekaligus pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Subulussalam.
ADVERTISEMENT
Menurut Kepala Kepolisian Resor Hulu Sungai Tengah, AKBP Sabana Atmojo, kelima berinisial Ta (9), Kn (12), St (15), Ss (16), dan Sl. Dari pemeriksaan salah satu korban berinisial Ta, Sabana melanjutkan, pelaku yang berinisial AJM (61) sempat memandikan korban, lalu menyuruh korban tiduran di ranjang.
“Setelah itu, melakukan persetubuhan terhadap korban,” kata AKBP Sabana Atmojo kepada wartawan banjarhits.id, Sabtu (15/6).
Kelakuan bobrok ulama AJM terbongkar setelah seorang orang tua dari salah satu korban mendapati anak kandungnya menjadi korban pelecehan seksual di Ponpes Subulussalam. Sabana mengatakan pelapor curiga melihat anak kandung dan temannya tiba-tiba meninggalkan ponpes tanpa izin. Dari pengakuan korban, pelapor tahu ada dugaan pencabulan yang dilakukan ulama AJM terhadap santriwati tersebut.
ADVERTISEMENT
Polisi pun mengumpulkan keterangan dari saksi-saki. Setelah itu, polisi memanggil terduga AJM untuk dimintai keterangan. Kemudian, AJM ditahan pada 23 Mei 2019. Dari hasil pemeriksaan santriwati, tersangka AJM mencabuli beberapa santriwati di Ponpes Subulussalam.
Ilustrasi Pencabulan Foto: Thinkstock
Tersangka AJM dijerat pasal tindak pidana melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, dan membujuk anak bersetubuh. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (2) Sub Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPU Nomor 1 Tahun 2016 Jo, Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sabana Atmojo memastikan telah terjadi pencabulan yang dialami oleh anak dari seorang pelapor dan beberapa temannya di Ponpes Subulussalam selama periode 2010 sampai 2018. Pelaku mencabuli korban dengan cara meraba bagian dada, kemaluan, memeluk, dan menciumi.
ADVERTISEMENT
"Ada juga yang menerangkan bahwa tersangka memasuki asrama santriwati, kemudian melakukan pencabulan dengan cara memeluk, mencium, dan meraba-raba tubuh santriwati,” ucap AKBP Sabana Atmojo.
Penyidik menemukan alat bukti dari keterangan saksi-saksi, surat hasil visum et revertum, dan petunjuk persesuaian keterangan saksi-saksi.