Pengedar Obat Keras Ditangkap Polsek Amuk

Konten Media Partner
15 September 2019 10:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Novi Apriandi, pengedar obat keras tanpa merek. Foto: Polres HSU
zoom-in-whitePerbesar
Novi Apriandi, pengedar obat keras tanpa merek. Foto: Polres HSU
ADVERTISEMENT
Kepolisian Sektor Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara menangkap Novi Apriandi Anwar (25), seorang pengedar obat keras tanpa merek. Menurut Kapolsek Amuntai Kota (Amuk), Ipda Syaifulah, pelaku ditangkap pada pukul 13.00 wita, Kamis (14/9/2019).
ADVERTISEMENT
Syaifulah menuturkan polisi meringkus pelaku di kediamannya di lingkungan RT 06 Gang Swarga, Jalan Abdul Azis, Kelurahan Antasari, Kecamatan Amuntai Tengah.
"Karena telah mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar berupa obat tanpa merek, terlapor diamankan sedang berada di dalam rumah," ujar Ipda Syaifulah kepada banjarhits.id, Minggu (15/9/2019).
Dari rumah pelaku, polisi mendapatkan 50 butir obat tanpa merek dalam kemasan lima keping. "Terletak di dalam baskom di atas mesin cuci. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Amuntai Kota guna proses penyidikan lebih lanjut," ujar Syaifulah.
Selain obat ilegal, polisi mendapatkan uang tunai Rp 260 ribu. Menurut dia, pelaku bisa dijerat UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
ADVERTISEMENT