Pengeras Suara Masjid di Banjarmasin Diklaim Sudah Merdu

Konten Media Partner
27 Agustus 2018 17:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengeras Suara Masjid di Banjarmasin Diklaim Sudah Merdu
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
banjarhits.id, Banjarmasin – Kantor Kementerian Agama Kota Banjarmasin tegaskan menyatakan penggunaan pengeras suara (toa) di masjid dan musala sudah mengutamakan suara yang merdu dan fasih. Pernyataan ini merespons terbitnya Surat Edaran Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor B.3490/DJ.III/Hk.00.7/08/2018 tentang Pelaksanaan Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor KEP/D/101/1978 tentang Tuntutan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Mushola.
ADVERTISEMENT
Kasi Bimas Islam Kementerian Agama kota Banjarmasin, Ahmad Sya'rani mengungkapkan, pengeras suara luar digunakan untuk adzan sebagai penanda waktu salat dan pengeras suara dalam digunakan untuk doa dengan syarat tidak meninggikan suara. "Mengutamakan suara yang merdu dan fasih serta tidak meninggikan suara," ucap Ahmad Sya’rani kepada banjarhits.id, Senin (27/8/2018).
Ia mengatakan bahwa penggunaan pengeras suara di waktu subuh, yaitu sebelum salat subuh boleh memakai pengeras suara paling awal 15 menit sebelum waktunya. Pembacaan Al-Quran hanya menggunakan pengeras suara keluar.
Selain itu, menurut Ahmad, adzan waktu subuh menggunakan pengeras suara ke luar. Sedangkan salat subuh, kuliah subuh dan sebagainya menggunakan pengeras suara ke dalam.
Ia menambahkan penggunaan pengeras suara pada sholat Ashar, Magrib dan Isya yaitu 5 menit sebelum adzan dianjurkan membaca Alquran dan azan dengan pengeras suara ke luar dan ke dalam. Adapun selepas azan hanya menggunakan pengeras suara ke dalam.
ADVERTISEMENT
Ia mengatakan pada waktu adzan Dzuhur dan Jumat, 5 menit menjelang Zuhur dan 15 menit menjelang waktu Jumat diisi dengan bacaan Alquran yang ditujukan ke luar. Sedangkan salat, doa, pengumuman, dan khotbah menggunakan pengeras suara ke dalam.
Ketika waktu takbir Tarhim dan Ramadhan, Takbir Idul Fitri atau Idul Adha dengan pengeras suara keluar. Sedangkan Tarhim doa dengan pengeras suara ke dalam dan tarhim dzikir tidak menggunakan pengeras suara.
Memasaki bulan Ramadan saat siang dan malam hari bacaan Alquran menggunakan pengeras suara ke dalam. “Untuk waktu upacara hari besar Islam atau pengajian hanya menggunakan pengeras suara kedalam kecuali pengunjung atau jamaah meluber keluar," ucap Ahmad Sya’rani.
Edaran surat itu merespons banyaknya pertanyaan masyarakat mengenai penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola. (M Robby) Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT