Pengusaha Diminta Tak Melepas Tapping Box

Konten Media Partner
17 Februari 2020 17:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi uang. Foto: pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi uang. Foto: pixabay.com
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin menarget 400 alat perekam data transaksi alias tapping box sudah terpasang di 2020 ini. Pemasangan tapping box ini tidak lain untuk mendongkrak pendapatan daerah dari sektor pajak, khususnya dari hotel, restoran, rumah makan, cafe, maupun tempat hiburan.
ADVERTISEMENT
Walikota Banjarmasin Ibnu Sina mengklaim bahwa capaian ini salah satunya dikarenakan adanya pemasangan alat perekam data transaksi. Sebab, sebelumnya pada 2019, Pemkot Banjarmasin sudah berhasil memasang sebanyak 250 tapping box di sejumlah objek pajak potensial.
Hasilnya dari target Rp 267 miliar pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tercapai hingga Rp 300 miliar lebih. "Apa yang dilakukan di 2019 rupanya tidak sia-sia rupanya. Banyak event yang dilaporkan secara transparan," ujarnya.
"Dan untuk pertama kali APBD Banjarmasin tembus hingga Rp 2 triliun. Dan Rp 3.00 miliar diantaranya merupakan kontribusi pajak," bebernya saat sambutan di Sosialisasi Implementasi Alat Perekam Secara Online yang dilaksanakan Badan Keuangan Daerah Banjarmasin di Hotel Grand Mentari, Senin (17/2/2020).
ADVERTISEMENT
Kendati begitu pun Ibnu mewanti-wanti kepada pengusaha untuk bersikap jujur, dan meminta untuk tidak mencopot tapping box yang sudah terpasang. Sebab lanjutnya, pemasangan alat perekam data transaksi ini sudah dikerjasamakan dengan pihak Kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami minta kerjasama seluruh dunia usaha untuk tetap memakai ini (tapping box), karena bisa saja tidak digunakan. Tapi secara transaksi kan bisa di treking. Makanya kami bekerjasama dengan kepolisian, dan KPK untuk sama-sama transparan, supaya tidak ada lagi kecurigaan," ucapnya.
Adapun Kepala Bekauda Banjarmasin, Subhan Noor Yaumil menimpali, bahwa tidak semua tempat usah dijadikan objek. Pemasangan tapping box disesuaikan dengan kriteria dan pemasukan tempat usaha itu sendiri.
Dia mencontohkan untuk hotel misalnya minimal berbintang satu, atau bagi tempat usaha lain seperti restoran pajak yang dihasilkan mencapai minimal Rp 5 juta perbulan. "Kategori laporan transaksi, kalau pajak lebih dari 5 juta, wajib dipasang tapping box," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Subhan mengatakan kembali bahwa 400 tapping box masih belum bisa mengcover objek pajak yang ada di Banjarmasin. Sebab, lanjutnya jika dihitung objek pajak potensial bisa mencapai 900 tempat usaha.
Kendati begitu, pemasangan tapping box tidak bisa dilakukan begitu saja. Pihaknya masih perlu memperhatikan objek yang layak dipasang dan mana yang tidak. "Kami masih memilah-milah. Perlu waktu saat sosialisasi melihat kendalanya, dan kondisi usahanya," tukasnya.