Penimbun BBM di Kalsel Ditangkap, 200 Liter Bio Solar Disita

Konten Media Partner
20 Juli 2019 11:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku Ahmad Jurkani memperlihatkan cara menyimpan BBM subsidi di dalam mobil miliknya yang dimodifikasi, Jumat malam (19/7). Foto: Polres HSU
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku Ahmad Jurkani memperlihatkan cara menyimpan BBM subsidi di dalam mobil miliknya yang dimodifikasi, Jumat malam (19/7). Foto: Polres HSU
ADVERTISEMENT
Satreskrim Polres Hulu Sungai Utara menangkap Ahmad Jurkani alias Ijur (33) karena membawa 200 liter BBM jenis bio solar secara ilegal. Ia ditangkap di depan SD Islam Ihya Ulumudin, Jalan Jermani Husin, Desa Kaludan Kecil, Kecamatan Banjang, Kabupaten HSU, Kalimantan Selatan, pukul 19.00 WITA, Jumat (19/7).
ADVERTISEMENT
Kepala Polres HSU, AKBP Ahmad Arif Sopiyan, lewat Kasatreskrim Iptu Kamarudin, mengatakan Ijur mengangkut bio solar bersubsidi itu mobil ISUZU Panther berwarna silver, berplat DA 7529 H.
“(BBM jenis bio solar) yang disimpan di dalam tangki modifikasi yang berada di belakang mobil,” ucap Iptu Kamarudin kepada banjarhits.id--official partner kumparan.com, Sabtu (20/7).
Ahmad Jurkani di Mapolres HSU. Foto: Polres HSU
Dari hasil penangkapan ini, polisi menyita 200 liter bio solar, STNK mobil, dan satu buah tangki modifikasi ukuran 200 liter yang terbuat dari besi plat dilengkapi selang dan kran. “Mengamankan terlapor dan barang bukti,” katanya.
Warga Lingkungan RT 3, Jalan Raya Amuntai-Tanjung Nomor 187, Desa Panangkalaan Hulu, Kecamatan Amuntai Utara, ini disangkakan penyalahgunaan tata niaga BBM yang disubsidi pemerintah.
ADVERTISEMENT
“Tindak pidana pengangkutan atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 55 Jo Pasal 53 huruf b dan d Jo pasal 23 Ayat (2) huruf b dan d Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” ujar Kamarudin.
Ilustrasi penangkapan Foto: Pixabay