Penjahat Ini Gasak Motor dan HP Milik Sahabat Lamanya

Konten Media Partner
23 Mei 2018 15:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Banjarhits.id, Banjarmasin - Polsek Banjarmasin Timur meringkus pelaku penggelapan sepeda motor dan telepon seluler berinisial AH (30), warga Komplek Pondok Sungai Andai, Jalan Padat Karya, Kota Banjarmasin Utara. AH tidak berkutik saat anggota Buser Reskrim Polsek Banjarmasin Timur meringkus di rumah temannya di Gang TVRI sekitar pukul 01.00 wita, Rabu pekan lalu (16/5/2018).
ADVERTISEMENT
Kasihumas Polsek Banjarmasin Timur, Aiptu Partogi Hutahaean, mengatakan penangkapan AH bermula ketika korban, Muhammad Hafizi Nor, melaporkan kelakuan AH ke Polsek Banjarmasin Timur. Sebelum kejadian, korban datang ke rumah koleganya berinisial MF di Komplek Manunggal II No 12 RT 27 RW 2 (kost Induk), Jalan Ahmad Yani, kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur pada Sabtu dua pekan lalu (12/5).
Saat itu, kata Partogi, korban bertemu pelaku yang kebetulan sama-sama teman lama korban. Pelaku AH, dengan alasan yang tidak jelas, meminjam sepeda motor milik korban, Honda Scoopy DA 6252 BM dan Handphone Merk Samsung sekitar pukul Pukul 23.00 Wita, Sabtu (12/5).
Namun, pelaku AH tak kunjung mengembalikan motor dan telepon seluler milik Hafizi Noor sampai hari Senin (14/5). Merasa ditipu AH, korban Hafizi melaporkan ke Mapolsek Banjarmasin Timur. “Atas kejadian tersebut, korban diduga mengalami kerugian materil sekitar Rp 15.500.000,” kata Partogi kepada wartawan, Rabu (22/5).
ADVERTISEMENT
Kepada polisi, AH mengaku sepeda motor itu digadaikan kepada temannya bernama Batak, dan uangnya dibelikan narkob jenis sabu. Setelah pengembangan kasus, pelaku penadah berhasil ditemukan beserta barang bukti satu unit sepeda motor dan telepon selulernya.
AH dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan barang, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900. “Pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Banjarmasin Timur untuk proses lebih lanjut,” ucap Partogi. (Hanafi)