Penyidik Polisi Belajar UU Pers

Konten Media Partner
6 November 2018 19:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyidik Polisi Belajar UU Pers
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
banjarhits.ID, BANJARMASIN - Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan dan PWI Kalimantan Selatan menggelar diskusi sehari bertema Undang-undang Nomor 40/1999 tentang Pers. Peserta diskusi didominasi jajaran penyidik tindak pidana khusus di Polda Kalsel.
ADVERTISEMENT
Narasumber pada kegiatan ini Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Komisaris Besar Rizal Irawan dan Wakil Ketua Bidang Pendidikan PWI Kalsel, Toto Fachrudin.
Kombes Pol Rizal Irawan berharap seluruh penyidik di lingkup Polda Kalsel bisa memahami, mempelajari serta memedomani keberadaan UU Pers No 40/1999 ketika akan bertindak menegakkan hukum dalam sengketa pers yang akan ditangani.
"Kami mengajak insan pers di Kalsel bersama Polri bekerja profesional. Polri profesional dan wartawan profesional, sesuai tugas dan aturan yang ada. Dengan adanya pencerahan UU Pers ini para penyidik diharapkan semakin memahami dan mampu melakukan tugas dengan baik ketika menangani soal sengketa pers," kata Rizal Irawan di aula Rupatama Polda Kalsel, Selasa (6/11).
Toto mengatakan keberadaan UU Pers Nomor 40/1999 mesti jadi pedoman penyidik Polri ketika menemui kasus sengketa pers. Apalagi Kapolri sudah melakukan nota kesepahaman antara Dewan Pers dengan Polri tentang Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan.
ADVERTISEMENT
Dalam MoU, kata dia, apabila ada pengaduan tindak pidana terkait pemberitaan pers (termasuk surat pembaca dan opini), maka penyidik meminta keterangan ahli Dewan Pers untuk memastikan apakah ada unsur pelanggaran tindak pidana atau pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Jika ditemukan perselisihan antara pihak pelapor dan wartawan, maka penyidik menempuh cara-cara yang diatur sesuai Undang-Undang Pers. “Ada hak jawab atau koreksi dan mengadukan ke Dewan Pers. Terakhir, dalam hal penyalahgunaan profesi wartawan, penyidik meminta bantuan ahli dari Dewan Pers," ujar Toto Fachrudin.
Apabila jurnalis sudah bekerja sesuai kode etik dan kaidah pers, Toto mengimbau polisi seharusnya turut memakai UU Pers dalam menangani masalah itu. Menurut dia, ada kaidah dalam jurnalistik yang mempersyaratkan konfirmasi untuk cover bothside.
ADVERTISEMENT
“Kalau misalnya berita itu tidak menurut standar jurnalistik dan kode etik jurnalistik, tentu yang patut dipertanyakan apa itikad dan motivasi pemberitaan itu,” ucapnya. (Anang Fadhilah)