Pilkada 2020, Calon Perseorangan Input Data Sendiri ke Silon

Konten Media Partner
11 Desember 2019 20:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPU Kota Banjarmasin, Gusti Makmur. Foto: Syahbani/banjarhits.id
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU Kota Banjarmasin, Gusti Makmur. Foto: Syahbani/banjarhits.id
ADVERTISEMENT
Maju sebagai calon perseorangan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 bukan perihal gampang. Tugasnya lebih berat dari bakal calon yang diusung partai politik.
ADVERTISEMENT
Banyak persiapan yang harus dilakukan. Dari pengumpulan data dukungan berupa foto copy warga yang dijadikan syarat untuk maju, mengisi B. 1-KWK, hingga input data ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Pemilu.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin, Gusti Makmur, tak mau jika minimnya informasi yang diterima bakal calon perseorangan ini malah jadi masalah di kemudian hari.
Untuk menghindari hal ini, KPU Kota Banjarmasin melakukan Sosialisasi soal Pencalonan dan Pengenalan Sistem Informasi Pencalonan Walikota dan Wakil Walikota. Bertempat di Hotel Royal Jelita, Jalan A Yani Kilometer 4,5, Rabu (11/12/2019).
"Diharapkan bagi yang ingin maju agar memperhatikan apa saja yang disiapkan, juga harus banyak komunikasi ke KPU," ucap Gusti Makmur kepada banjarhits.id di sela sosialisasi.
ADVERTISEMENT
Gusti Makmur berkata penerimaan berkas untuk bakal calon perseorangan dilakukan pada 19-23 Februari 2020.
Dia mengakui aturan main untuk bakal calon perseorangan di Pilkada 2020 memang lebih ribet. Mereka harus mengumpulkan foto copy KTP sebanyak 38.003 untuk dijadikan syarat pencalonan.
Tak hanya sampai di situ, foto copy KTP kemudian harus dilampiri B. 1-KWK. Berkas B.1 KWK adalah lembaran yang disediakan KPU sebagai penguat, dan membuktikan bahwa data itu memang benar-benar valid.
"Peserta harus dilampirkan beserta B. 1-KWK. Di situ nanti menjelaskan nama, alamat yang bersangkutan, pekerjaan, juga harus dipetakan tempat tinggalnya," jelasnya.
Nah, kemudian 38.003 data dukungan itu harus diinput ke Silon. "Tak hanya mengumpulkan KTP saja. Tapi mereka sendiri yang memasukkan data itu ke komputer. Jadi ketika kami verifikasi data, bisa memudahkan kami," ucap Gusti.
ADVERTISEMENT
Gusti Makmur menjelaskan, Silon berfungsi menghindari adanya data ganda. Jika hal itu terjadi maka bakal calon harus menggantinya dengan yang baru dengan jumlah dua kali lipat.
"Yang jelas berdasarkan PKPU, hal ini juga untuk memudahkan calon agar data tak terdoble. Kalau dobel otomatis tertolak di Silon. Akhirnya harus ganti lagi dengan yang baru. Dan dua kali lipat," tukasnya.