Polda Kalsel Sita 492 Karung Gula Rafinasi dan Bahan Makanan Ilegal

Konten Media Partner
30 April 2018 21:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Banjarhits.id, Banjarmasin - Menjelang masuknya bulan suci Ramadhan, Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan melakukan penyisiran terhadap beberapa gudang makanan dan minuman di Kota Banjarmasin. Polisi menyita 492 karung gula Rafinasi di Komplek Pergudangan 88 Jalan Gubernur Soebardjo, Kelurahan Basirih Selatan, Banjarmasin pada Jumat (27/4/2018), sekitar pukul 17.00 wita.
ADVERTISEMENT
Polisi juga menyita ratusan bahan makanan minuman ilegal di Toko Bread Mart, Jalan AES Nasution, Kelurahan Gadang, Banjarmasin.
Menurut Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, Komisaris Besar Rizal Irawan pada Senin (30/4/2018), polisi menemukan adanya kegiatan bongkar gula kristal rafinasi produksi PT Berkah Manis Makmur (BMM) dari dalam kontainer gudang milik H Fahrul Razi. Di gudang tersebut, petugas menemukan gula pasir putih yang dipindah dari kemasan karung gula kristal rafinasi produksi PT BMM.
“Gula-gula rafinasi oleh pelaku dipindah kedalam kemasan karung putih polos. Tindakan tersebut lantas dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Kalsel, guna proses penyelidikan lebih lanjut. Karena jelas melanggar hukum,” ujar Kombes Rizal saat presrilis di kantor Ditreskrimsus Polda Kalsel, Senin (30/4/2018).
ADVERTISEMENT
Rizal berkata pelaku bernama H Fahrul Razi membuka kemasan gula dan mengganti kemasan gula kristal rafinasi ukuran 50 kilogram ke dalam karung polos tanpa merek. Menurut dia, aksi semacam itu melanggar Pasal 139 Juncto Pasal 143 juncto pasal 99 UU RI No 18/2012 tentang Pangan. Pelaku diancam hukuman 5 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Pelaku juga bisa dijerat Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf (f) dan huruf i UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda Rp 2 miliar.
“Barang bukti yang berhasil disita petugas, yakni 10 sak karung masing-masing seberat 50 kg gula kiristal produksi PT BMM, 388 sak/karung gula rafinasi masing-masing 50 kg merek Raja Gula produksi PT BMM, 94 sak/karung gula masing-masing 50 kg karung putih polos tanpa merek yang berisi gula kristal rafinasi produksi PT BMM,” kata Rizal Irawan.
ADVERTISEMENT
Adapun tangkapan di Toko Bread Mart, polisi mengamankan produk bahan makanan dan minuman berbagai merek sebanyak 343 item ilegal yang ke semuanya melanggar Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
”Dimana barang kemasan tersebut tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa atau jangka waktu penggunaan atau pemanfaatannya.Termasuk tak adanya label barang dan masa berlakunya barang,” ujarnya.
Akibat tindakan itu, pelaku atas nama Cyntia Nio Hermanto disangkakan pasal 62 ayat 1 (jo pasal 8 ayat (1) huruf G dan huruf i UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda Rp 2,5 miliar.
Rizal bersama Tim Satgas Pangan Kalsel akan terus menyisir aneka barang kebutuhan pokok yang dijual pelaku ke toko-toko lainnya di Kalsel. “Semua barang bahan makanan dan bahan minuman kami nilai ilegal, karena tak ada kode produksi dan tanggal kadaluarsanya,” kata dia. (Anang Fadhilah)
ADVERTISEMENT