Polisi Amankan Pengendara Tanpa Helm dan Bawa Sajam

Konten Media Partner
4 November 2019 14:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Muhammad Aini saat dihentikan polantas Polres Banjarbaru, Senin (4/11/2019). Foto: Polres Banjarbaru
zoom-in-whitePerbesar
Muhammad Aini saat dihentikan polantas Polres Banjarbaru, Senin (4/11/2019). Foto: Polres Banjarbaru
ADVERTISEMENT
Personel Satuan Lantas Polres Banjarbaru mengamankan seorang pengendara motor, Muhammad Aini (30) setelah melanggar lalu lintas dan membawa senjata tajam. Polisi menghentikan Aini ketika melintas di Jalan Ahmad Yani Kilometer 34, Kota Banjarbaru pada Senin (4/11/2019).
ADVERTISEMENT
Menurut Brigadir M Taufan Satria, penangkapan terhadap Aini ketika ploting pagi untuk mengatur kepadatan arus lalu lintas, tepatnya di U Turn depan Foto Rahmat, Jalan Ahmad Yani Kilometer 34, Kota Banjarbaru.
Saat itu, polisi melihat pengendara Honda Beat tidak menggunakan helm. Setelah diperiksa, pengendara tidak memiliki SIM. Taufan dan Brigadir Ariya segera memberi tindakan tilang kepada Aini.
Brigadir Ariya curiga dan menggeledah pelanggar tersebut hingga ditemukan senjata tajam yang ada dipinggangnya. "Selanjutnya kami bawa ke Mapolres Banjarbaru dan diserahkan ke piket Reskrim untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Brigadir Taufan lewat rilis resmi ke banjarhits.id, Senin (4/11/2019).
Kasubaghumas Polres Banjarbaru AKP Siti Rohayati, mengatakan Muhammad Aini seorang warga Bentok Kabupaten Tanah Laut yang ingin mengantar sepeda motornya ke dealer untuk diservis. Lantaran tidak memakai helm, Aini dirazia, dan ditemukan senjata tajam dipinggangnya.
ADVERTISEMENT
“Petugas menemukan sajam jenis pisau belati sepanjang 29 centimeter lengkap dengan kumpangnya warna hitam. Saat ini dilakukan proses lebih lanjut oleh Sat Reskrim dengan dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” kata Siti.