Polisi Balangan Gagalkan Distribusi 1,2 Kg Sabu-sabu Antar Provinsi

Konten Media Partner
17 Mei 2019 17:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Polres Balangan AKBP Moh Zamroni (dua dari kiri) saat ungkap perkara 1,2 kilogram sabu-sabu, Jumat 17 Mei 2019. Foto: Hidayatullah/banjarhits.id
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Polres Balangan AKBP Moh Zamroni (dua dari kiri) saat ungkap perkara 1,2 kilogram sabu-sabu, Jumat 17 Mei 2019. Foto: Hidayatullah/banjarhits.id
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jaringan pengedar narkoba lintas provinsi berhasil digagalkan anggota Polres Balangan dengan barang bukti 1,2 Kilogram. Kedua pelaku berinisial EW dan FS asal Kalimantan Timur yang kedapat juga membawa dua paket mini sabu 1,6 gram.
ADVERTISEMENT
Kepala Polres Balangan, AKBP Moh Zamroni, mengatakan kedua pelaku membawa Toyota Avanza untuk memudahkan distribusi sabu-sabu dari Banjarmasin dibawa ke Provinsi Kalimantan Timur. Menurut dia, EW dan FS diamankan karena membawa paket besar sabu 1,2 kilogram dan paket kecil 1,6 gram yang ditemukan dalam dashboard Avanza pukul 18.30 wita, Kamis 16 Mei 2019.
“Dilakukan pengeledahaan dan ditemukan dua paket sabu dengan berat kotor 1,61 gram bersama satu pipet kaca dalam kotak rokok,” kata AKBP Moh Zamroni kepada koresponden banjarhits.id saat presrilis, Jumat 17 Mei 2019.
Penangkapan terhadap EW dan FS setelah Bripka Moch Saifuddin mengantongi informasi dari BNN Provinsi Kalsel. Polisi menerima kabar ada dua pria asal Kaltim menumpang Avanza KT 1315 KI membawa sabu-sabu dari Banjarmasin ke Kaltim.
ADVERTISEMENT
Berbekal informasi valid itu, Kasat Reserse Narkoba dan Kabag Ops Polres Balangan memanfaatkan Operasi Sikat Intan 2019. Di jalan nasional Kalsel – Kaltim, polisi fokus melakukan penjagaan di depan Mapolres Balangan, Kota Paringin.
Menginjak pukul 18.30 wita, melintas mobil Avanza hitam cocok dengan ciri-ciri yang dimaksud dalam informasi itu. Petugas langsung menghadang dan memeriksa dua pria yang mengaku bernama EW dan FS.
Keduanya diperiksa intensif dengan menggeledah mobil Avanza. Dari bagian dashboard, ditemukan barang bukti sabu-sabu. Satu bungkusan besar berisi sabu dilapis tiga plastik hitam dimasukkan dalam bantal warna hijau ditemukan di dashboar sebelah kiri mobil.
Untuk mengembangkan dan mengungkap kasus jaringan narkoba antar provinsi ini, Polres Balangan meminta bantuan tim IT Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel usai tersangka dan barang bukti berhasil ditemukan.
ADVERTISEMENT
Dua tersangka ini kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati,” ucapnya.