Polisi Gerebek Pangkalan LPG 3 Kg, Papan Nama Pun Dibawa

Konten Media Partner
20 Juli 2019 18:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menggerebek Pangkalan Marjuni yang menjual LPG 3 Kg di RT 1 Jalan Pasar, Desa Telaga Saliba, Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten HSU pada Sabtu, 20 Juli 2019. Foto: Polres HSU
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menggerebek Pangkalan Marjuni yang menjual LPG 3 Kg di RT 1 Jalan Pasar, Desa Telaga Saliba, Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten HSU pada Sabtu, 20 Juli 2019. Foto: Polres HSU
ADVERTISEMENT
Kepolisian Resor Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan kembali mengungkap perdagangan produk Pertamina bersubsidi.
ADVERTISEMENT
Setelah mengungkap penimbunan 200 liter BBM Bio Solar pada Jumat 19 Juli, jajaran polisi HSU menggerebek pangkalan LPG 3 kilogram ‘Marjuni’ di RT 1 Jalan Pasar, Desa Telaga Saliba, Kecamatan Amuntai Selatan pada pukul 11.00 wita, Sabtu 20 Juli 2019.
Kepala Polres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui Kapolsek Amuntai Selatan Iptu Misransyah membenarkan informasi yang didapat banjarhits.id. Menurut dia, penggerebekan atas dasar laporan warga yang sering membeli isi ulang LPG 3 kilogram di Pangkalan Marjuni seharga Rp 25 ribu pertabung.
“Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap pangkalan tersebut. Diketahui bahwa terlapor memperdagangkan barang tidak sesuai standar yang dipersyaratkan ketentuan perundang-undangan,” kata Iptu Misransyah kepada banjarhits.id, Sabtu 20 Juli 2019.
Menerima laporan warga, kata dia, polisi mendatangi Pangkalan Marjuni. Di lokasi, polisi mendapati 56 tabung gas LPG 3 Kilogram dan 12 tabung kosong LPG 3 Kg. Pihaknya sudah mengangkut barang bukti beserta pemiliknya, Marjuni ke Mapolsek Amuntai Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
Polisi turut membawa satu buah papan nama pangkalan. Iptu Misransyah berkata pelaku bisa dijerat pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Huruf a UU RI Nomor 08 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Pelaku juga terancam pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.
Polisi mengangkut barang bukti 68 tabung LPG 3 kilogram di Pangkalan Marjuni, Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten HSU pada Sabtu, 20 Juli 2019. Foto: Polres HSU