Polisi yang Menculik Siswi SMP dan Minta Tebusan Terbelit Utang

Konten Media Partner
14 Januari 2019 11:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi yang Menculik Siswi SMP dan Minta Tebusan Terbelit Utang
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
banjarhits.id, BANJARMASIN - Tindakan anggota Polres Kotabaru, Andrew Gunawan (AG), menculik seorang siswi SMP berinsial AN (14) dilatarbelakangi masalah Andrew yang terbelit utang. Sehingga Andrew menculik AN untuk meminta tebusan sebesar Rp 150 juta.
ADVERTISEMENT
Motif itu diungkapkan Direktur Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan, Komisaris Besar Sofyan Hidayat. Menurut Sofyan, gaya hidup Andrew yang membuatnya terbelit utang.
"AG yang berpangkat briptu melakukan penculikan karena terlilit utang, sehingga menghilangkan akal sehat. Tersangka lupa dengan jati dirinya selaku polisi, bisa jadi karena pola hidupnya," kata Sofyan kepada banjarhits.id, Senin (14/1).
Sofyan mengatakan masih mendalami kasus ini terkait dengan dugaan pencabulan yang dilakukan Andrew terhadap AN. Dia menambahkan bahwa Andrew akan diberi sanksi tegas jika terbukti bersalah, termasuk dilakukan pemecatan.
"Soal AG, selain menculik juga melakukan pencabulan. Masih kami dalami dan kembangkan karena kasus ini masih proses penyelidikan," kata Sofyan. "Tak ada toleransi bagi anggota polisi yang melanggar hukum, sanksinya ya dipecat."
Ilustrasi Penculikan  (Foto: Shutterstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Penculikan (Foto: Shutterstock)
ADVERTISEMENT
Seorang anggota Polda Kalsel yang mengaku sebagai rekan Andrew mengatakan tak menyangka dengan yang dilakukannya. "Saya tak menyangka AG melakukan tindakan nekat dengan menculik anak. Sosoknya baik, rasanya tak mungkin," kata anggota Polda Kalsel tersebut yang tak ingin disebut identitasnya.
Diketahui bahwa Andrew hidup bersama seorang istri dan dua orang anaknya yang masih bersekolah di tingkat Taman Kanak-kanak dan Sekolah Dasar. Sebagai polisi berpangkat brigadir satu, Andrew diupah Rp 4 juta per bulan. Dia bertugas aktif di Satreskrim Polres Kotabaru.
Sementara itu, Kepala Satreskrim Polres Kotabaru, AKP Suria Miftah, enggan berkomentar soal kasus ini. Andrew menculik AN pada 9 Januari 2019 ketika korban pulang sekolah, kemudian Andrew meminta tebusan Rp 150 juta yang kemudian diturunkan menjadi Rp 50 juta. Orang tua AN tidak menuruti permintaan Andrew. (Anang Fadhilah DP)
ADVERTISEMENT