Polisi Ringkus Pengedar Narkoba Sabu 8,41 Gram

Konten Media Partner
24 Januari 2019 16:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi Ringkus Pengedar Narkoba Sabu 8,41 Gram
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
banjarhits.id, BANJARMASIN - Polisi menangkap seorang pemuda bernama Syarifudin (43) karena kepergok jual narkoba di rumahnya RT 26, Jalan Barito Hulu Nomor 33, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin pada Rabu (23/1/2019) pukul 19.30 wita.
ADVERTISEMENT
Polisi menemukan barang bukti 36 paket narkotika jenis sabu-sabu 8,41 gram. "Bahkan ada satu bong yang terbuat dari botol parpum. Kemudian satu kompor yang terbuat dari botol Insto. satu pipet kaca dan satu serok yang terbuat dari sedotan plastik serta satu kotak rokok U Bold," kata Kapolsek Banjarmasin Barat AK Mars Suryo Kartiko, Kamis (24/1).
Kata Suryo, penangkapan ini atas informasi warga yang menyebut lokasi kejadian kerap dijaikan jual-beli narkoba. Kemudian dilakukan lidik, saat pelaku di rumah langsung dilakukan penggeledahan. Polisi pun menemukan sabu di kantong celana sebelah kiri pelaku.
Selanjutnya, si pengangguran itu dibawa ke polsek guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. "Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika, dengan ancaman mininal minimal tahun penjara," katanya. (Anang Fadhilah)
ADVERTISEMENT