Polisi Sita 78,43 Gram Narkoba dalam 3 Bulan

Konten Media Partner
13 November 2018 22:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyitaan barang bukti narkoba (Foto: Banjarhits)
zoom-in-whitePerbesar
Penyitaan barang bukti narkoba (Foto: Banjarhits)
ADVERTISEMENT
banjarhits.ID, BANJARMASIN - Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin menggelar pemusnahan barang bukti narkotika seberat 78,34 gram pada Selasa (13/11). Barang bukti sabu dan ineks yang dimusnahkan ini hasil tangkapan selama tiga bulan terakhir dengan pelaku 12 orang.
ADVERTISEMENT
Kasatnarkoba Polresta Banjarmasin, Komisaris Herry Purwanto, mengatakan polisi berhasil menyelamatkan 1.142 orang dari ungkap perkara ini. “Barang bukti (Barbuk) masih ada sebagian untuk sisannya saat pelaku diadili di meja hijau alias pengadilan. Jadi sebagian pelaku ini ada hubungannya dengan perkara lainnya dan hubungan keluarga,” kata Herry Purwanto, Selasa (13/11).
Pemusnahan narkoba turut dihadiri sejumlah undangan dari Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Jaksa Haris F, Ilham dari  BAPAS, pengacara Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Lambung Mangkurat.
Kata Herry, narkoba yang berhasil disita berkat adanya informasi masyarakat ke polisi. Sabu yang dimusnahkan termasuk milik Suwandar yang tertangkap di dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Banjarmasin alias Teluk Dalam. Narkoba itu masuk ke lapas atas perantara seorang pembesuk yang hendak menemui Suwandar.
ADVERTISEMENT
Menurut Herry, sabu itu ditaruh dalam plastik makanan. Petugas sipir pun memeriksanya hingga ditemukan sabu 3,81 gram. Perkara Suwanda diserahkan ke Polsek Banjarmasin Barat.
Asal tahu saja, petugas Lapas Teluk Dalam mengamankan dua narapidana (Napi) yang tertangkap tangan sedang menggelar pesta narkotika di lorong rumah ibadah di dalam lapas setempat pada Senin (15/10) sekitar pukul 09.11 Wita.
Kedua napi itu diamankan petugas lapas yang sedang melakukan patroli. Sipir mendapati kedua napi yang sedang asyik berpesta sabu-sabu. Kemudian petugas lapas langsung menggeledah mereka dan ditemukan dua paket besar sabu-sabu, satu paket kecil, satu unit bong atau alat isap sabu dari botol plastik, dan satu buah pipet yang masih ada sisa sabu.
ADVERTISEMENT
Ironisnya napi bernama Suwandar alias Koko sebelumnya terlibat kasus narkotika dengan vonis hukuman selama 30 tahun penjara. Sedangkan LIM juga terlibat kasus narkotika dengan vonis hukuman selama lima tahun penjara.
Modus Suwanda pesan sabu-sabu melalui ponsel kepada seseorang warga binaan (Napi) di Lapas Cipinang. Selanjutnya, seseorang untuk mengantarkan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak lima gram kepada pelaku yang saat itu sedang menjalani sidang di PN Banjarmasin. (Anang Fadhilah)