Polisi Tangkap 2 Pencuri Spesialis Rumah Kosong

Konten Media Partner
16 Januari 2020 11:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rendy dan Fikri. Foto: Polres Banjarbaru
zoom-in-whitePerbesar
Rendy dan Fikri. Foto: Polres Banjarbaru
ADVERTISEMENT
Unit Resmob Polres Banjarbaru dan Polsek Banjarbaru Timur meringkus dua orang pelaku pencurian di rumah kosong. Pelaku mencuri pada 30 Desember 2019 lalu saat rumah korban di Jalan Sapta Marga Kota Banjarbaru, kosong karena ditinggal pergi ke Banjarmasin.
ADVERTISEMENT
Iptu Alhamidie bersama tim bergerak menyelidi dan berhasil menangkap pelaku pada Minggu (12/1/2020) dini hari di rumah neneknya, Kota Banjarmasin. Dari tangan pelaku yang bernama M Rendy (29 Tahun), warga Jalan H. Djok Mentaya Kota Banjarmasin, ini petugas menyita barang curian di antaranya 1 unit mesin cuci, 1 unit kipas angin, 1 set kompor gas beserta tabung 12 kilogram, dan 1 buah baju merek Volcom.
“Dari keterangan pelaku, beberapa barang elektronik milik korban sudah ada yang dijual melalui online sementara hasil penjualannya dibagi dengan pelaku lainnya yang bernama Fikri yang saat itu juga mencuri bersamanya,” terang Kasat Reskrim AKP Aryansyah lewat siaran pers, Kamis (16/1/2020).
“Kami langsung mengejar pelaku Fikri (19 Tahun) warga Kelurahan Panggung Baru, Kab upaten Tanah Laut, dan baru berhasil menangkapnya pada hari Selasa (14/1) dini hari di Banjarbaru,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Dari tangan Fikri, petugas mengamankan barang bukti di antaranya 3 lembar baju, 2 lembar celana pendek, 2 lembar celana panjang, 1 buah tas merk hush puppies dan 1 pasang sandal merek Volcom. Sementara sebagian barang elektronik milik korban sudah dijual melalui online.
Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasubbaghumas AKP Siti Rohayati menerangkan korban mengalami kerugian sekitar Rp 30 juta.
Modus pelaku mencari rumah dalam keadaan ditinggal penghuninya, kemudian masuk mencongkel salah satu jendela untuk mengambil barang berharga milik korban.
“Dari kedua pelaku yang berhasil ditangkap ini mengaku melakukan pencurian sebanyak 1 kali di Banjarbaru dan akan kami jerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara” jelasnya.
ADVERTISEMENT