Polisi Tangkap 2 Bandar Sabu Jaringan Internasional di Banjarmasin

Konten Media Partner
31 Desember 2018 20:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi Tangkap 2 Bandar Sabu Jaringan Internasional di Banjarmasin
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
banjarhits.ID, BANJARMASIN - Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan bergerak cepat mengembangkan penyelidikan atas penangkapan kurir sabu 12 kilogram, Sadikin (22 tahun). Dari keterangan Sadikin, polisi menciduk Ridho Rezain (27) dan Evan Rezain (27), warga Komplek Pondok Kelapa III, Jalan Sungai Miai Dalam, Kota Banjarmasin.
ADVERTISEMENT
Mereka ditangkap karena menyimpan sabu 2.400,97 gram pada Kamis (27/12) pukul 23.00 WITA.
“Sabu yang dibawa kedua tersangka yang merupakan kembar bersaudara ini diperoleh dari jaringan sabu Malaysia dengan tersangka orang Banjarmasin bernama Sadikin yang tertangkap bawa sabu 12 kilogram,” kata Direktur Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Wisnu Widarto, Senin (31/12).
Selain sabu, dari tangan kedua tersangka ini, petugas turut menemukan ineks 116 butir di sebuah lokasi di wilayah Banjarmasin Utara. Menurut Wisnu, sabu milik kedua pelaku hendak dipasarkan untuk kebutuhan malam tahun baru.
"Kami duga si kembar ini bandar jaringan internasional yang berhasil ditangkap Satnarkoba Polresta Banjarmasin dengan barang bukti sabu 12 kilogram," ucapnya.
ADVERTISEMENT
"Tapi sabu berasal dari jaringan Malaysia ini bisa digagalkan petugas dari tangan tersangka ketika berada di Jalan Komplek Bumi Graha Lestari Jalur II, Kelurahan Sie Miai,” katanya.
Atas perbuatan mereka, keduanya terancam dengan hukuman minimal empat hingga 10 tahun penjara. Sesuai Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 114 ayat 2 lebih subsider Pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Dari hasil pengungkapan kasus sabu seberat 2.401,97 gram ini, Polda Kalsel berhasil menyelematkan kurang lebih 48 ribu orang terhindar dari jerat narkoba,” katanya. (Anang Fadhilah)
Ilustrasi Sabu (Foto: Ronny Muharman/Antara )
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Sabu (Foto: Ronny Muharman/Antara )