Polisi Tangkap Pembantu karena Nyambi Jual Narkoba

Konten Media Partner
11 Januari 2019 11:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi Tangkap Pembantu karena Nyambi Jual Narkoba
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
banjarhits.ID, BANJARMASIN– Seorang asisten rumah tangga (pembantu) ditangkap Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin karena nyambi jualan narkotika jenis sabu. Pelaku bernama Raudah alias Endang (41) ditangkap di Gang Abdul Syukur RT 1, Jalan Pekapuran Raya, Kelurahan Pekapuran, Kecamatan Banjarmasin Timur pada Kamis (10/1/2019).
ADVERTISEMENT
“Wanita itu sudah lama kami jadikan target operasi karena dari informasi yang masuk dia sering menjual sabu-sabu,” kata Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto di Banjarmasin, Jumat (11/1).
Polisi memergoki pelaku terbukti membawa dua paket sabu beserta satu paket serbuk warna hijau diduga ekstasi. Menurut Herry, sosok Raudah tinggal di lokasi sekitar penangkapan.
“Berdasarkan barang bukti yang kami temukan di lapangan, pelaku terbukti bersalah sehingga langsung kami bawa ke Polresta Banjarmasin guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Herry.
Karena melakukan perbuatan melanggar hukum maka pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat ( 1 ) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (Akhmad Faisal) Ilustrasi: Pixabay
ADVERTISEMENT