Polisi Sita Puluhan Truk Pelansir BBM Bersubsidi

Konten Media Partner
17 Desember 2018 16:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi Sita Puluhan Truk Pelansir BBM Bersubsidi
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
banjarhits.ID, BANJARMASIN - Mabes Polri dan Ditrerimsus Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengamankan 12 truk dan dua mobil pengangkut solar ilegal bersubsidi. Polisi menggerebek puluhan mobil BBM ilegal dari berbagai tempat selama dua pekan terakhir.
ADVERTISEMENT
Kepala Polda Kalsel, Irjen Yazid Fanani, menuturkan bahwa polisi sempat mengembangkan kasus ini dengan mendatangi lima SPBU dan dua tempat penimbunan BBM di Kota Banjarmasin, Kabupaten Barito Kuala, dan Kabupaten Banjar. Pelaku terdiri dari pelansir, oknum operator, pengawas SPBU, dan pengawas gudang penimbunan.
"Kami menangkap 23 pelaku, 18 orang masih diperiksa secara intensif. Pelaku yang berasal dari tiga TKP kemudian dikembangkan menjadi tujuh TKP," kata Irjen Pol Yazid Fanani di Kantor Ditreskrimsus Polda Kalsel, Senin (17/12).
Menurut Yazid, lima unit truk dari 12 truk yang telah dimodifikasi ini bisa mengangkut antara lima hingga enam ribu liter BBM. Truk ini milik PT Azeba Sugih Energi, PT Mutiara Perdana Indah, dan PT EBB. Artinya, dengan 12 truk, maka kurang lebih 60 ribu liter BBM dapat diangkut.
ADVERTISEMENT
"Yang jelas kasus ini masih akan terus dikembangkan karena melibatkan sopir, operator SPBU," katanya.
Polisi turut mengamankan dua mobil pick up lengkap dengan belasan jeriken. Turut disita pula perangkat komputer dan uang ratusan juta yang dijadikan barang bukti hasil giat mabes dan ditreskrimsus polda selama dua pekan tersebut.
Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, Kombes Rizal Irawan, menambahkan bahwa pelaku bermodus memodifikasi bak truk yang di dalamnya dibuat tangki. Ia mengatakan, pada tengah malam di atas jam 12, pelaku datang ke SPBU, di mana telah membuat perjanjian dengan petugas SPBU sebelumnya. Sekali pengisian 4.000-5.000 liter BBM dilakukan dalam tempo 2 jam.
SPBU yang digerebek, di antaranya tiga SPBU di Banjarmasin (SPBU Jalan Veteran, SPBU kawasan Ukhuwah di Jalan Lingkar Dalam, dan SPBU Jalan A Yani KM 6), dua SPBU di Kabupatan Banjar (SPBU Sungai Tabuk di Jalan Martapura Lama dan SPBU Kilometer 17 di Jalan A Yani KM 17), dan dua gudang penimbunan di Barito Kuala.
ADVERTISEMENT
Para pelaku dijerat sesuai pelanggaran undang-undang nomor 22 tahun 2001 dan undang-undang nomor 25 tahun 2003 diubah undang-undang nomor 15 tahun 2000-2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Polisi telah meminta Pertamina menindak tegas SPBU yang kedapatan memainkan BBM bersubsidi. (Anang Fadhilah)