3 Pengedar Narkoba Menjadi Tersangka Penyelundupan 18 Kilogram Sabu

Konten Media Partner
21 Mei 2018 14:28 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Banjarhits.id, Banjarmasin - Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan menciduk tiga orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu dari jaringan Malaysia, Kota Padang, dan Kota Banjarmasin di Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin di Banjarbaru sekitar pukul 10.00 WITA, Minggu (20/5). Polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 18 kilogram.
ADVERTISEMENT
Kepala Polda Kalsel Brigadir Jenderal, Rachmat Mulyana, mengatakan penangkapan ketiga tersangka ini di tempat yang sama di sekitar Bandara Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.
“Tiga tersangka, yakni Syamsir, Rahmadi, dan Yazid yang merupakan jaringan Malaysia, Padang, dan Banjarmasin. Ditangkap membawa sabu seberat 18 kilogram,” kata Brigjen Rachmat Mulyana ketika presrilis di Mapolda Kalsel, Senin (21/5/2018).
Menurut dia, polisi menangkap tersangka Syamsir dengan barang bukti satu kardus berisi 23 paket sabu di Jalan Angkasa RT 15, Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin pada Minggu (20/5) pukul 11.00 WITA.
Rachmat berkata, paketan ini terdiri atas 20 paket sabu dan tiga paket serbuk putih narkotika jenis ketamin seberat 11,2 kilogram. Syamsir diketahui sebagai warga Jalan Jamrud RT 11, Sungai Danau, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.
ADVERTISEMENT
Setelah itu, polisi menangkap tersangka Rahmadi dengan barang bukti satu kardus berisi 17 paket sabu seberat 6,8 kilogram. Rahmadi diketahui sebagai warga Jalan Rajawali RT 17, Sungai Danau, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.
Alhasil, total barang narkoba yang dibawa kedua tersangka asal Tanah Bumbu, ini sebanyak 18 kilogram sabu, terdiri dari 37 paket sabu dan tiga paket serbuk putih narkotika jenis ketamin.
Adapun tersangka ketiga, Akmal Yazid, ditangkap dengan barang bukti sebanyak 755,9 gram sabu. Mengutip pengakuan Yazid, kata Brigjen Rachmat, narkoba itu berasal dari Malaysia yang lebih dulu dibawa ke Kota Padang dan transit di Jakarta. Dari Jakarta, Yazid mengirim sabu ke Kota Banjarmasin melalui Bandara Syamsudin Noor.
ADVERTISEMENT
“Dengan adanya serangkaian peredaran narkoba tersebut, Polda Kalsel terus melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap kasus tersebut,” ujar Brigjen Rachmat Mulyana.
Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel, Komisaris Besar Muhammad Firman, menuturkan ketiga pelaku melanggar pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman seumur hidup atau pidana mati atau pidana paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun. Atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 8 miliar.
Kegiatan press release tangkapan narkoba ukuran jumbo di awal Ramadhan 1439 Hijriah ini turut dihadiri oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan Pemprov Kalimantan Selatan, Hermansyah, pejabat Bea Cukai Banjarmasin, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel. (Anang Fadhilah)
ADVERTISEMENT