Pria di Kalsel Penggal Kepala Bocah 10 Tahun yang Sedang Belajar

Konten Media Partner
17 September 2019 16:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pembunuhan. Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pembunuhan. Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Akhmad (35 tahun), pria asal Desa Limpasu, tega menebas kepala RR, bocah berusia 10 tahun, yang tak lain adalah tetangganya. Pembunuhan itu terjadi di RT 8/RW 4, Desa Limpasu, Kecamatan Limpasu, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel), pukul 12.30 WITA, Selasa (17/9/2019).
ADVERTISEMENT
Menurut Kepala Kepolisian Resor (Polres) HST, AKBP Sabana Atmojo, Akhmad menebas kepala RR di depan rumah pelaku. Sebelum ditebas, RR bersama tiga kawan sebayanya sedang belajar di depan rumah Akhmad.
“Tiba-tiba pelaku datang dari dalam rumah dengan membawa sebilah parang dan menghampiri korban. Kemudian menebas leher korban, sehingga leher korban putus,” ujar AKBP Sabana Atmojo kepada wartawan banjarhits.id, Selasa (17/9/2019).
Sabana mengatakan, Akhmad memotong leher RR menggunakan parang bungkul. Melihat kejadian mengerikan itu, kata Sabana, ketiga teman korban lari tunggang-langgang menyelamatkan diri.
Setelah lolos dari maut, teman korban menceritakan kepada Arbaidah, orang tua RR. RR sendiri masih duduk di bangku kelas 4 Sekolah Dasar (SD).
Jenazah RR sudah dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Damanhuri untuk visum et repertum. “Motif masih didalami, karena dugaan pelaku gangguan jiwa. Pelaku sudah ditahan dan diproses. Biar nanti diperiksa semuanya,” kata Sabana Atmojo.
ADVERTISEMENT
Akhmad terancam dijerat Pasal 338 KUHP dan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.