Proyek Jembatan Pulau Kalimantan-Pulau Laut Tersendat

Konten Media Partner
28 Februari 2018 18:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Proyek Jembatan Pulau Kalimantan-Pulau Laut Tersendat
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Banjarhits.id – Mega proyek pembangunan jembatan penghubung Pulau Kalimantan - Pulau Laut agaknya tidak berjalan mulus. Jembatan yang membelah Selat Laut ini menghubungkan daratan Kalimantan di Kabupaten Tanah Bumbu dengan Pulau Laut di Kabupaten Kotabaru.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Tanah Bumbu Roy Rizali Anwar, mengatakan Pemkab Tanah Bumbu dan Pemkab Kotabaru masing-masing sudah mengucurkan dana Rp 250 miliar. Adapun Pemprov Kalimantan Selatan mengucurkan dana lewat APBD sebanyak Rp 500 miliar.
Menurut Roy, jembatan itu ditaksir menelan investasi Rp 3,5 triliun. “Jadi untuk pekerjaan proyek itu hingga selesai memerlukan tambahan dana dari pemerintah pusat sebesar Rp 2,5 triliun,” kata Roy kepada Banjarhits.id di kantor Dinas PUPR, Rabu (28/2).
Dalam hal pelaksanaan konstruksi fisik jembatan, Roy menambahkan, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu belum ikut membiayai. Duit Rp 250 miliar itu hanya membiayai pembebasan lahan yang ada di sepanjang jalur pintu masuk hingga titik nol proyek jembatan.
ADVERTISEMENT
Roy mengatakan panjang konstruksi bentang jembatan penghubung antar dua pulau ini mencapi 6,5 kilometer.
Adapun Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan, Achmad Sofiani, menjelaskan masih menunggu surat rekomendasi dari Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan Kementerian PUPR. Itu sebabnya, kata dia, pelaksanaan proyek terhenti sementara dan akan berlanjut bila sudah ada rekomendasi.
Pantuan Banjarhits.id di lokasi, proyek pembangunan jembatan penghubung Pulau Kalimantan dan Pulau Laut dikerjakan oleh kontraktor pelaksana PT Nindya karya (Persero), konsultan proyek PT Planternal Jasaperananta, serta konsultan perencana PT Wira Widyatama dengan nilai kontrak proyek sebesar Rp 45.229.200.000 dengan nomor kontrak 602.1/605/BM.1718.1/2017. (Slamet Riadi)