PTPN XIII Kebun Batulicin Polisikan Penyadap Karet

Konten Media Partner
15 Oktober 2019 15:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Satpam PTPN XIII menunjukkan patok batas kebun karet di Desa Kusambi, Kecamatan Batulicin pada Selasa (15/10/2019). Foto: banjarhits.id
zoom-in-whitePerbesar
Satpam PTPN XIII menunjukkan patok batas kebun karet di Desa Kusambi, Kecamatan Batulicin pada Selasa (15/10/2019). Foto: banjarhits.id
ADVERTISEMENT
Kisruh perebutan tanah kebun karet antara warga dan PTPN XIII berujung penangkapan terhadap Bayu Alamsyah, warga RT 4 Desa Karang Bintang, Kecamatan Karang Bintang, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan.
ADVERTISEMENT
Polsek Karang Bintang mengamankan Bayu saat terlapor sedang menimbang getah karet dari penyadap pada Kamis (10/10/2019).
Orang tua terlapor, Murjani, keberatan atas penangkapan anaknya yang diduga mencuri karet PTPN XIII. Menurut dia, Bayu menimbang getah karet dari lahan di luar Hak Guna Usaha PTPN XIII. Marjuni pun mempertanyakan motif PTPN XIII melaporkan Bayu atas dugaan penadah getah karet curian.
“Anak saya membeli karet di luar HGU PTPN XIII, jadi kenapa ditangkap? Mungkin ada motif lain,” ucap Murjani kepada wartawan banjarhits.id, Selasa (15/10/2019).
Ia menduga penangkapan Bayu buntut kisruh perpanjangan HGU PTPN XIII Kebun Batulicin. PTPN XIII memiliki izin HGU yang akan berakhir pada 31 Desember 2019. Sejak 1985, kata Murjani, PTPN XIII sudah mengantongi izin HGU kebun karet pada Desa Sela Selilau dan Karang Bintang, Kecamatan Karang Bintang.
ADVERTISEMENT
Setahu Marjuni, PTPN XIII berniat memperpanjang HGU dengan menyertakan lahan di Desa Kusambi, Kecamatan Batulicin.
Namun, kata dia, Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Rooswandi Salem, menolak meneken perpanjangan izin HGU yang disodorkan PTPN XIII karena menyertakan Desa Kusambi.
“Sekda enggak mau tanda tangan. Mungkin, dulu PTPN XIII ingin menghindari pajak. Kami memang ingin penyelesaian mediasi masalah ini,” ujar Murjani.
Ia pun menunjukkan patok batas perkebunan di luar HGU PTPN XIII, Desa Kusambi. Di patok VII yang dibuat BPN Kabupaten Tanah Bumbu, terpampang angka 3.000 meter sebagai batas lahan antara PTPN XIII dan warga.
“Saya pernah dipenjara tahun 2012, kasusnya sama dengan anak saya,” ucap Murjani.
Adapun manajemen PTPN XIII tidak bisa ditemui. “Enggak ada manajernya,” ucap seorang satpam PTPN XIII.
ADVERTISEMENT