news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Rapat Kilat, Hasanudin Murad Pimpin Pansus Tatib DPRD Kalsel

Konten Media Partner
18 September 2019 12:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua sementara DPRD Kalsel, Supian HK di gedung DPRD Kalsel, Rabu (18/9/2019). Foto: Zahidi/banjarhits.id
zoom-in-whitePerbesar
Ketua sementara DPRD Kalsel, Supian HK di gedung DPRD Kalsel, Rabu (18/9/2019). Foto: Zahidi/banjarhits.id
ADVERTISEMENT
Hasanuddin Murad resmi memimpin panitia khusus (Pansus) yang akan membahas dan merevisi tata tata tertib anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan periode 2019-2024. Kader Partai Golkar ini akan bersanding dengan Rosehan Noor Bahri dari Fraksi PDI Perjuangan yang memimpin pansus tata tertib.
ADVERTISEMENT
Hal ini diungkapkan oleh Ketua DPRD Kalsel Sementara, Supian HK. Iamengatakan sesuai jadwal yang sudah ditentukan, hari ini ada 15 anggota DPRD Kalsel dari 8 fraksi memilih pimpinan pansus penyusunan tata tertib anggota DPRD Kalsel.
"Jadi 55 anggota ini diwakili oleh 15 anggota yang masing-masing berasal dari 8 fraksi. Semua lengkap dan secara aklamasi Hasanuddin Murad dan Rosehan terpilih untuk memimpin Pansus Tatib," ungkap Supian HK kepada wartawan banjarhits.id, Rabu (18/9).
Menurut dia, sebagai perwakilan paling banyak yang masuk tim pansus berjumlah 4 orang dari jumlah 15 orang pansus. Partai Golkar mengusulkan Hasanuddin Murad, dan terbanyak kedua PDI Perjuangan mengusulkan Rosehan Noor Bahri.
Supian HK mengatakan pansus akan rapat maraton membahas tata tertib DPRD Kalsel. "Nanti beberapa hari ke depan sudah kita tanyakan lagi bagaimana hasilnya," katanya.
ADVERTISEMENT
Supian HK mengungkapkan pembentukan pimpinan pansus tatib hanya memakan waktu 2 menit karena dirinya menerapkan peribahasa yang selalu menjadi pegangan teguh sosok yang juga menjadi calon ketua DPRD definitif 2019-2024.
"Ikan Sepat, Ikan Gabus, Ikan Lele, lebih cepat, lebih bagus, jangan bertele tele Jadi hanya 2 menit tadi beres," ujarnya.
Supian HK menambahkan pembentukan pansus tatib dewan mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan. “Sesuai PP itu kita bentuk hari ini, dan lengkap sudah komponen pansus ini," tutupnya.