Razia Narkoba 2 Pekan, Polisi Kalsel Tangkap 322 Tersangka

Konten Media Partner
30 Oktober 2019 12:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Rifai dan Dirnarkoba Polda Kalsel Kombes Wisnu Widarto (tengah) saat gelar kasus di Mapolda Kalsel, Rabu (30/10). Foto: Donny Muslim/banjarhits.id
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Rifai dan Dirnarkoba Polda Kalsel Kombes Wisnu Widarto (tengah) saat gelar kasus di Mapolda Kalsel, Rabu (30/10). Foto: Donny Muslim/banjarhits.id
ADVERTISEMENT
Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dalam Operasi Antik Intan 2019 yang digelar di seluruh kabupaten/kota se-Kalsel. Tak tanggung-tanggung, dalam kurun waktu operasi selama dua pekan, polisi meringkus sebanyak 322 tersangka.
ADVERTISEMENT
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Wisnu Widarto, menyebut para tersangka dibekuk dari 251 kasus yang terjadi selama tanggal 14-27 Oktober 2019. Dari hasil penindakan, polisi menyita barang bukti dari berupa sabu-sabu, ekstasi, carnophen, psikotropika, hingga obat daftar G.
"Untuk sabu sebanyak 4,245,5 gram, ekstasi 730,75 butir dan 0,35 gram serbuk, carnophen 1.595 butir, psikotropika 112 butir, dan daftar G sebanyak 3.368 butir," ujar Wisnu kepada banjarhits.id saat konferensi pers di Mapolda Kalsel, Rabu (30/10/2019).
Kata Wisnu, jumlah tersangka hasil tangkapan dari operasi kali ini sudah melebihi target dari yang ditetapkan pihak kepolisian. Sebelumnya, polisi hanya membidik target operasi sebanyak 62 tersangka.
"Dari 62 menjadi 322 tersangka. Bayangkan, ini hanya dalam kurun dua minggu, 14 hari," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Menurut dia, penangkapan ini pertanda peredaran narkoba masih marak di Kalsel. "Saya rasa tidak hanya di Kalsel ya. Indonesia memang darurat narkoba. Dan Kalsel memang terbukti, dari waktu dua minggu menangkap 322 orang itu sesuatu yang luar biasa ya," kata dia.
Ada sejumlah kasus narkoba yang menonjol dalam Ops Antik 2019 kali ini. Salah duanya, kasus penangkapan di Jalan Simpang Ulin Banjarmasin dan penangkapan di Gang Ar-Ridha di Alalak Selatan.
Mengacu data yang dimiliki Polda Kalsel, dalam kasus yang terjadi di Simpang Ulin, polisi mendapat barbuk narkoba yang jumlahnya tak sedikit: 1,6 kilogram dari sebuah ruko. Menurut laporan warga sering terjadi aktivitas mencurigakan terkait penggunaan narkoba.
"Dan satu orang masih DPO," beber Wisnu. Pelaku yang masih buronan itu bernama Pebriyanto Tjinedera alias Pepep yang juga diketahui sebagai pemilik 1,6 kg barbuk narkoba tersebut.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, untuk kasus yang terjadi di Gang Ar-Ridha, Kelurahan Alalak Selatan, Kota Banjarmasin, polisi meringkus dua tersangka bernama Gusti Darmawan dan M Yusup yang menyimpan barang haram sabu sebanyak 0,67 gram.
"Pelaku sempat melawan personil. Namun berhasil diamankan," kata Wisnu.