Razia PT Conch Cement, Imigrasi Tahan Surat Izin Tinggal Milik 3 TKA

Konten Media Partner
29 Agustus 2018 22:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Razia PT Conch Cement, Imigrasi Tahan Surat Izin Tinggal Milik 3 TKA
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
banjarhits.id, Banjarmasin – Divisi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan melakukan tindakan tegas terhadap tiga tenaga kerja asing (TKA) asal Eropa yang kedapatan melanggar dokumen Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). Mereka bekerja di proyek PLTU, Kabupaten Tabalong.
ADVERTISEMENT
Samiudin, Kepala Bidang Lalulintas dan Izin Tinggal Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan, menuturkan beberapa anggota melakukan pemantauan ke bagian lain dan kemudian mendapati 4 orang WNA laki-laki asal Eropa yang ternyata sedang bekerja pada sub kontraktor perusahaan PLTU.
Ia mengatakan dokumen empat TKA asal Eropa ini masing-masing tiga orang memiliki KITAS dari Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan satu orang lagi belum memiliki KITAS karena masih dalam proses penerbitan di Jakarta.
Lantaran memiliki KITAS dari Jakarta Pusat tetapi melakukan kegiatan di Tabalong, maka KITAS tiga TKA ditahan sementara guna kepentingan pendalaman di Kanim Banjarmasin.
“Jika mereka akan permanen bekerja di Tabalong, pihak kami akan meminta mereka untuk memutasikan KITASnya ke Kanim Banjarmasin agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Samiudin lewat siaran pers ke banjarhits.id, Rabu malam (29/8).
ADVERTISEMENT
Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Wilayah Kalimantan Selatan yang dipimpin oleh Dodi Karnida selaku Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, melakukan operasi berasama pengawasan TKA di Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong. Tim gabungan ini menyisir TKA yang bekerja di PLTU dan pabrik semen PT Conch South Kalimantan pada Selasa (28/8).
Terkait informasi TKA illegal yang jumlahnya cukup banyak, tim mendapati pada awal pembangunan kontruksi tahun 2011-2012, jumlah TKA yang bekerja pada proyek tersebut terlihat banyak sekali. TKA ini bekerja pada berbagai sub kontraktor seperti sub kontraktor perlistrikan, permesinan, dan pembangunan fisik pabrik.
Baru setelah pabrik semen ini beroperasi pada 2016; jumlah TKA berkurang karena pulang ke negaranya seiring pembangunannya yang telah selesai. Sedangkan perizinan para TKA yang masih ada sepertinya sudah sesuai dengan ketentuan.
ADVERTISEMENT
“Hal masih menjadi harapan kami sebagai aparat desa adalah kiranya tenaga kerja dari warga desa kami di sekitar pabrik ini jumlahnya cukup signifikan agar kehadiran pabrik semen ini dirasakan telah memberi manfaat yang besar bagi kesejahteraan warga kami,” ujar Kasi Kesra Desa Seradang, Syarifudin. (Diananta)