Remaja Selundupkan Sabu ke Penjara Barabai

Konten Media Partner
25 November 2018 17:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Remaja Selundupkan Sabu ke Penjara Barabai
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
banjarhits.ID, BANJARMASIN - MS (19), warga Desa Aluan Besar RT 01 RW 01, Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah ditangkap petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Barabai, Jumat (23/11). MS kedapatan berusaha mengirim sabu 0,41 gram ke dalam penjara.
ADVERTISEMENT
“MS ditangkap petugas lapas, karena membawa sabu 0,41 gram ke dalam penjara, yang disisipkan kedalam makanan ketika akan membezuk salah satu tahanan,” kata Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, Minggu (25/11).
Sabana menapresiasi gerak petugas Lapas Barabai karena sigap mengamankan pengunjung yang mencurigakan, salah satunya MS.
“Kami apresiasi langkah dan kinerja petugas lapas. Sebab itu diharapkan warga ,masyarakat juga mesti ikut membantu upaya pihak tertentu yang mengedarkan narkoba di wilayah hukum Barabai,” katanya.
Menurut Sabana, barang bukti yang berhasil disita petugas dari tangan pelaku, yakni 1 paket sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,41 gram dan 1 buah kotak rokok merk Gudang Garam (surya) 16 warna coklat.
ADVERTISEMENT
MS hendak besuk pukul 10.30 WITA di Rumah Tahanan Negara kelas IIB Barabai, Jumat (23/11). MS hendak mengantar barang makanan untuk warga binaan Rutan kelas IIB Barabai. Saat diperiksa oleh petugas jaga, ditemukan satu paket sabu di tubuh MS.
Sabu itu dimasukkan ke dalam rokok bungkus Gudang garam Surya 16 warna coklat di saku celana sebelah kanan. “Oleh petugas dari rutan kelas IIB Barabai menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Polres HST Sat Narkoba guna proses lebih lanjut,” katanya.
Pelaku kata Sabana, disangkakan melanggar Pasal 112 ayat 1 UU No35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun. (Anang Fadhilah)