news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Resmi, 384 Orang Menerima SK CPNS 2018 Kota Banjarmasin

Konten Media Partner
8 April 2019 10:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyerahan SK CPNS 2018 Kota Banjarmasin di Balai Kota Banjarmasin, Senin (8/4/2019). Foto: Zahidi/banjarhits.id
zoom-in-whitePerbesar
Penyerahan SK CPNS 2018 Kota Banjarmasin di Balai Kota Banjarmasin, Senin (8/4/2019). Foto: Zahidi/banjarhits.id
ADVERTISEMENT
Sebanyak 384 orang calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kota Banjarmasin yang lolos seleksi pada akhir tahun 2018 lalu, menerima Surat Keputusan (SK) CPNS pada apel penyerahan SK di Aula Kayuh Baimbai, Balai Kota Banjarmasin, Senin (8/4/2019). Mereka lebih dulu menunggu empat bulan untuk menerima SK CPNS.
ADVERTISEMENT
Tepat pukul 09.00 wita, SK ini diserahkan langsung oleh staf BKD Diklat Kota Banjarmasin setelah apel upacara penyerahan SK CPNS di halaman Balai Kota Banjarmasin. Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina memimpin apel dan diikuti seluruh CPNS yang akan diserahkan SK pada hari ini.
Ibnu Sina mengatakan penyerahan SK CPNS kepada 384 orang ini menjadi kabar gembira bagi mereka yang menerima SK. Ia berharap para calon ASN ini dapat menegakkan kedisiplinan sesuai peraturan pegawai negeri sipil yang mengikat sejak SK diserahkan.
"Saya berharap para CPNS yang baru mendapatkan SK ini setelahnya langsung bisa bekerja dengan sebaik-baiknya dan menyesuaikan visi misi Banjarmasin Baiman Barasih wan Nyaman. Juga diharapkan bekerja ikhlas karena bekerja juga merupakan ibadah," ucap Ibnu Sina kepada wartawan banjarhits.id, Zahidi, Senin (8/4).
ADVERTISEMENT
Kepala BKD Diklat Kota Banjarmasin, Syafri Azmi, menyebut meski Surat Keputusan diserahkan hari ini secara serentak, namun terhitung mulai kerja (TMT) berbeda setiap CPNS. Sebab, ergantung perorangan melapor bekerja ke SKPD teknis dan saat itu mulai TMT.
"TMT-nya kan tergantung mereka melapor, bila cepat ya cepat juga. Tetapi bila mereka lambat ya lambat juga. Jadi kembali kepada perseorangan masing-masing, yang jelas seperti CPNS guru ini setelah mendapatkan SK harus melapor juga ke Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin bagian PTK, belum tahu SKPD lainnya ya," ungkap Syafri Azmi.
Syafri menerangkan untuk CPNS yang sudah mulai TMT jangan kaget kalau hanya mendapatkan 80 persen gaji dari status PNS. Maklum, hal ini sudah ketentuan baku dari pemerintah pusat yang mengatur gaji pokok CPNS hanya 80 persen dari gaji pokok PNS.
ADVERTISEMENT
"Jangan kaget kalau belum full gaji, karena memang ketentuan seperti itu, dan peraturan ini pun baku. Ketika pra jabatan dan kemudian menjadi PNS, baru menerima gaji full nantinya para CPNS ini," katanya.