Revisi UU Mahkamah Konstitusi Perkuat Kelembagaan

Konten Media Partner
18 September 2018 11:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Revisi UU Mahkamah Konstitusi Perkuat Kelembagaan
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
banjarhits.id, Banjarmasin - Sesuai dengan surat yang dikeluarkan oleh Presiden Nomor R-47/Pres/10/2017 pertanggal 10 Oktober 2017 yang menugaskan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk melakukan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Mahkamah Konstitusi (MK) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Desmond Junaidi Mahesa mengatakan, pembahasan RUU Mahkamah Konstitusi sangat penting guna penguatan kelembagaan MK sebagai lembaga negara menjaga konstitusi (the Guardian of the Constitution).
“Sebab setelah 15 tahun berjalan di sadari bersama bahwa banyak terdapat hal-hal yang perlu disempurnakan terkait tugas dan fungsi Mahkamah Konstitusi," ujar Desmond Mahesa kepada banjarhits.id di Kanwil Kemenkumham Kalsel, Selasa (18/9/2018)
Menurut dia, urgensi pembahasan RUU Mahkamah Konstitusi mengatur lingkup peraturannya antara lain mengatur pelaksanaan tugas dan kewenangan Mahkamah Konstitusi, mengenai hakim konstitusi (masa jabatan dan syarat pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi), kode etik hakim dan dewan etik hakim konstitusi, hukum acara Mahkamah Konstitusi dan tata beracara di Mahkamah Konstitusi, pengaturan mengenai kepaniteraan dan sekretariat jenderal sebagai supporting system.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Desmond belum melihat adanya ketentuan perundang-undangan yang secara spesifik mengatur mengenai hukum acara dan praktek beracara di Mahkamah Konstitusi sehingga perlu dilakukan penyempurnaan. Ia menuturkan beberapa mekanisme yang selama ini diatur pada tingkat peraturan Mahkamah Konstitusi dianggap perlu untuk diatur menjadi materi muatan undang-undang.
Desmond mencontohkan terkait persidangan dan rapat permusyawaratan Hakim, putusan dan pasca putusan, menyangkut pengujian undang-undang terhadap undang-undang Dasar 1945, sengketa kewenangan lembaga negara dan perselisihan hasil pemilihan umum.
"Juga perlu adanya perubahan kelembagaan Mahkamah Konstitusi sebagai jawaban atas permasalahan, utamanya menyangkut transparansi rekrutmen Hakim, persyaratan calon hakim, dan pengawasan terhadap etika, perilaku dan defisiensi hakim konstitusi," cetusnya.
Desmond mengutarakan sasaran yang ingin dicapai dalam penyusunan rancangan undang-undang tersebut yakni menjamin kepastian hukum bagi para hakim Mahkamah Konstitusi dan meningkatkan profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan kode etik dan pedoman perilaku Hakim.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Komisi ingin meningkatkan kepercayaan masyarakat dan menghilangkan persepsi judiciary curruption terhadap peradilan konstitusi, menjaga integritas dan independensi hakim dari berbagai tekanan dan intervensi serta mengawasi etika dan perilaku para hakim konstitusi.
Ia menuturkan sebagai salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan dan menciptakan peradilan yang transparan serta memperkuat penegakan dan supremasi hukum di Indonesia, dan upaya untuk melakukan pembedahan terhadap kelembagaan dan hukum acara Mahkamah Konstitusi.
Desmond menegaskan maksud kedatangannya ke daerah yaitu mencari calon hakim Mahkamah Konstitusi yang berpotensi dan memiliki integritas yang baik dalam rangka menjaga konstitusi. Ia menyebutkan ihwal kondisi hakim di Mahkamah Konstitusi saat ini memiliki sisi positif dan negatif karena masih terdapat putusan yang bagus dan putusan yang tidak bagus. Akan tetapi, menurutnua, ujung-ujungnya masih ada oknum hakim yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (M Robby)
ADVERTISEMENT