Rumah Pejuang 9 November Dilepas ke Pemko Banjarmasin Rp12,5 Miliar

Konten Media Partner
9 November 2018 11:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rumah Pejuang 9 November Dilepas ke Pemko Banjarmasin Rp12,5 Miliar
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Banjarhits.ID, BANJARMASIN - Rumah peninggalan almarhum pejuang Muhammad Amin Effendi ditawarkan senilai Rp12,5 miliar untuk tanah beserta bangunannya. Sosok Muhammad Amin Effendi merupakan salah satu pejuang yang tergabung dalam pergerakan Divisi IV ALRI ketika pecah peristiwa 9 November 1945 di Banjarmasin.
ADVERTISEMENT
Bangunan yang mayoritas berdinding kayu ini berdiri di atas tanah seluas 1.300 meter persegi. Keluarga almarhum ingin melegonya ke Pemerintah Kota Banjarmasin agar isi dan nilai sejarah dari bangunan itu tetap utuh untuk dijadikan museum perjuangan.
Seorang anak dari Muhammad Amin Effendi, Zef Haniah, mengatakan rencana penjualan rumah ini atas kesepakatan ahli waris. Menurut Zef, ahli waris ingin menawarkan dan menjual aset rumah ke pemerintah kota agar isi dan bentuk bangunan tetap utuh sebagai museum sejarah perjuangan di Kota Banjarmasin.
"Benar dari kakak saya dan saudara keseluruhan menginginkan menawarkan kepada pemerintah untuk selanjutnya dijadikan museum, misalnya, atau ada kebijakan lain dari pemerintah untuk membuat apa. Yang jelas kalau yang beli pemerintah, kami percaya nilai dan isi dari bangunan ini akan dipelihara,” ucap Zef Haniah kepada banjarhits.ID, Jumat (9/11).
ADVERTISEMENT
Pernyataan itu keluar saat Zef menerima kunjungan Komandan Distrik Militer 1007/Banjarmasin, Letkol Inf Teguh Wiratama. Teguh langsung melihat suasana dan keadaan bangunan, serta isi rumah peninggalan Muhammad Amin Effendi tersebut.
Zef mengklaim, angka Rp12,5 miliar bukanlah hal yang memberatkan bagi pemerintah. “Pasti bisa kok pemerintah, bukan hal yang berat jumlah ini kecil untuk harga sebuah situs sejarah lokal mengingat pentingnya aset yang ada di dalam rumah ini,” ucap Zef.
Adapun, Teguh ikut mendukung keinginan ahli waris untuk menjual aset rumah kepada pemerintah kota. Sebab, kata Teguh, aset di rumah tersebut memang banyak mengandung unsur-unsur sejarah perjuangan dan bangunannya kental estetika nilai budaya orang Banjar.
Kalaupun dibeli oleh Pemko Banjarmasin, Teguh usul pengelolaannya harus di tangan orang yang ahli dan mengerti properti bersejarah. “Paling tidak, mereka yang bergerak di bidang arkeolog, ahli budaya, ahli sejarah, dan permuseuman. Tidak boleh dikelola sembarangan, sehingga nilai perjuangan sejarah yang ada di rumah ini tidak hilang,” ujar Teguh.
ADVERTISEMENT
Rumah Juang Muhammad Amin Effendi berada di Jalan D.I. Pandjaitan, tepat di samping Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan Tugu Perjuangan 9 November, Kecamatan Banjarmasin Tengah. (Zahidi)