Sah, Ada Kenaikan Tunjangan RT dan RW di Banjarmasin

Konten Media Partner
18 Maret 2019 19:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Walikota Banjarmasin Ibnu Sina (kiri) dan Ketua DPRD Kota Banjarmasin Ananda (tengah) saat rapat paripurna pengesahan dua raperda, Senin (18/3/2019). Foto: Thania Ang/banjarhits.id
zoom-in-whitePerbesar
Walikota Banjarmasin Ibnu Sina (kiri) dan Ketua DPRD Kota Banjarmasin Ananda (tengah) saat rapat paripurna pengesahan dua raperda, Senin (18/3/2019). Foto: Thania Ang/banjarhits.id
ADVERTISEMENT
DPRD Banjarmasin dan Pemko Banjarmasin menggelar rapat paripurna dengan agenda pengesahan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banjarmasin, Senin (18/3/2019).
ADVERTISEMENT
Kedua beleid ini terdiri dari Raperda Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga; dan Raperda Perubahan kedua atas Perda Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Lembaga Kemasyarakatan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Banjarmasin.
Ketua DPRD Banjarmasin, Ananda, mengungkapkan rapat paripurna ini merespons asumsi miring kinerja wakil rakyat yang dinilai merosot akhir-akhir ini menjelang coblosan Pemilu 2019.
"Sahnya dua Perda ini merupakan bukti bahwa anggota DPRD tetap profesional dalam menjalankan tugasnya, meskipun kami juga harus bekerja ekstra keras dalam menghadapi Pileg dan Pilpres yang kian dekat," ujar Ananda kepada wartawan banjarhits.id, Thania Ang, Senin (18/3) sore.
Ananda meyakini Perda Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga akan menjadi sumber baru pendapatan asli daerah (PAD) Banjarmasin. Adapun revisi Perda Nomor 23 tahun 2010 merupakan payung hukum bagi Pemko Banjarmasin untuk meningkatkan kesejahteraan ketua RT dan RW di Banjarmasin.
ADVERTISEMENT
Wakil ketua DPRD Banjarmasin, Arufah Arief, mengungkapkan Perda Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga menjadi payung hukum pemko menggali potensi PAD dari retribusi tempat rekreasi dan olahraga.
Arufah pun berharap ada kenaikan kesejahteraan perangkat RT dan RW setelah perda diketuk. “RT dan RW ujung tombak pemerintah kota, semoga dengan adanya Perda ini sebagai payung hukum meningkat kesejahteraan mereka," tutupnya.