Satpolair HSU Tangkap Pengedar 13 Paket Sabu-sabu

Konten Media Partner
22 Oktober 2019 12:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti dari Harni alias Usu, pengedar sabu yang ditangkap Satpolair HSU dan Polsek Danau Panggang. Foto: Polres HSU
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti dari Harni alias Usu, pengedar sabu yang ditangkap Satpolair HSU dan Polsek Danau Panggang. Foto: Polres HSU
ADVERTISEMENT
Aparat Kepolisian Dana Panggang, Kabupaten Hulu Sungai Utara, meringkus Harni alias Usu (36) atas kepemilikan belasan paket narkoba jenis sabu-sabu.
ADVERTISEMENT
Kepala Polres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan lewat Kepala Polsek Danau Panggang Ipda Siswadi, mengatakan Usu ditangkap di sebuah rumah Desa Paminggir RT 4, Kecamatan Paminggir, Kabupaten HSU pada pukul 21.00 wita, Senin (21/10/2019).
“Pelaku Harni alias Usu diamankan anggota Polsek Danau Panggang bersama Sat Polair Polres HSU di sebuah konter ponsel di Desa Paminggir RT 04," ucap Ipda Siswadi kepada wartawan banjarhits.id, Selasa (22/10/2019).
Polisi lebih dulu menggeledah kantong celana sebelah kiri, dan ditemukan satu pipet kaca yang didalamnya ada diduga sabu.
Setelah itu, petugas menggeledah kediaman pribadi Usu di lingkungan setempat. Di rumah pelaku, polisi menemukan banyak baran bukti sabu-sabu.
Harni alias Usu. Foto: Polres HSU
Barang buktinya sebanyak 13 paket sabu-sabu dengan rincian berat kotor: 0,05 gram; 1,09 gram; 0,35 gram; 0,36 gram; 0,36 gram; 0,25 gram; 0,19 gram; 0,22 gram; 0, 22 gram; 0,22 gram; 0,21 gram; 0, 22 gram; dan 0,22 gram.
ADVERTISEMENT
“Total sabu berat kotor 4,41 gram atau berat bersih 2,34 gram. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Pos Sat Polair Paminggir, kemudian dibawa ke Polsek Danau Panggang guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Ipda Siswadi.
Selain sabu-sabu, polisi menyita satu pak plastik paper klip, satu kotak plastik bertuliskan 12 Obama 2315, satu pipet kaca sisa sabu dengan berat kotor dengan pipet 2,96 gram, satu sedotan untuk menakar, satu buah bong terbuat dari botol kaca, dan tiga unit handphone.
Ipda Siswadi berkata pelaku Usu dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.