Sebelum Nikah Siri, Bocah ZA dan IB Tak Pernah Berhubungan Intim

Konten Media Partner
15 Juli 2018 16:44 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bocah Nikah Siri di Tapin, Kalsel (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Bocah Nikah Siri di Tapin, Kalsel (Foto: Dok. Istimewa)
ADVERTISEMENT
Banjarhits.id, Rantau - Dua anak berinisial ZA (13) dan IB (15) asal Desa Tungkap, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, menikah secara siri sekitar pukul 20.00 WITA pada Jumat (13/7). Pernikahan siri kedua anak itu pun banyak dibicarakan setelah beredar video prosesi pernikahannya mereka di media sosial.
ADVERTISEMENT
Menuai pro dan kontra dalam masyarakat, keluarga dari kedua anak itu mengklaim bahwa ZA dan IB saling mencintai dan keduanya sulit dipisahkan lagi. Orang tua angkat mempelai perempuan pun merestui ZA untuk melamar IB.
"Mereka berdua selalu keluyuran apabila malam hari," kata orang tua angkat anak perempuan IB, Supiati, kepada banjarhits.id ketika ditemui di Desa Tungkap, Kecamatan Binuang, Minggu (15/7).
Supiati menjelaskan, IB selalu berkunjung dan menginap ke rumah ZA hingga 10 hari lamanya. Namun, dia mengaku selalu mengawasi pergaulan kedua anak tersebut. Supiati yakin dan menjamin bahwa kedua anak itu belum pernah melakukan hubungan seksual meski kerap berada di satu kamar.
Pintu kamar, kata dia, selalu terbuka karena keluarga ZA sendiri khawatir kedua anak itu melakukan tindakan tidak senonoh.
ADVERTISEMENT
"Daripada menjadi omongan orang lain, lebih baik kami nikahkan saja," kata Supiati.
Alasan lain kedua anak itu dinikahkan, menurut Supiati, untuk menghindari pergaulan bebas dan penyalahgunaan narkoba. Ia pun menyebut ZA dan keluarganya sempat datang ke rumah IB untuk melakukan lamaran.
"Kami bingung pertamanya melihat kondisi ZA. Perasaan campur aduk saat itu," ujar Supiati.
Dia sendiri mengakui bahwa kedua anak itu belum cukup usia untuk dinikahkan, maka untuk itulah pihak keluarga menikahkannya secara siri.
Sebelum Nikah Siri, Bocah ZA dan IB Tak Pernah Berhubungan Intim (1)
zoom-in-whitePerbesar
Satu hari setelah pernikahan ZA dan IB, Pemerintah Kabupaten Tapin dan Polsek Binuang berinisiatif memediasi kedua keluarga dan sepakat memisahkan kedua anak itu untuk sementara waktu.
“Saat sudah berusia 17 tahun, kedua anak akan dibawa ke Kantor Urusan Agama (KUA) agar pernikahan sah secara negara,” ucap Supiati.
ADVERTISEMENT
Keluarga ZA akan mendidik kedua anak itu hingga keduanya cukup usia untuk dinikahkan secara sah di KUA. "Saya serahkan semua kepada orang tua ZA yang akan mendidik mereka," katanya.
Orang tua ZA, Sainah, sempat kaget atas permintaan anaknya yang baru berusia 13 tahun itu untuk menikah. Ia sempat menanyakan alasan ZA ingin menikah, yang kemudian dijawab bahwa ZA sangat mencintai IB. Ia yakin anaknya sudah mampu mencari nafkah dengan menjual BBM eceran di kampung halaman.
Sainah juga menyebut ZA dapat mencari nafkah karena sanggup mengendarai mobil.
"Mobil truk pun dia mampu menyetirnya. Saya yakin ZA mampu memberi nafkah kepada sang istri," ujar Sainah.
Sainah menyerahkan sepenuhnya kepada ZA dan IB terkait pendidikan keduanya. Ia pun tidak ingin memaksa kedua anak itu untuk melanjutkan sekolah. "Kalau pendidikan tidak ingin memaksakan."
Ilustrasi Anak Usia Sekolah (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Anak Usia Sekolah (Foto: Thinkstock)
Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Selatan, AKBP Mochamad Rifai, menuturkan Polsek Binuang telah melakukan pertemuan dengan kedua keluarga anak itu di ruang aula Polsek Binuang sekitar pukul 12.00 WITA, Sabtu (14/7).
ADVERTISEMENT
Selain pihak keluarga, pertemuan itu juga dihadiri pejabat Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Pemkab Tapin, Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3) Pemkab Tapin, dan Kapolsek Binuang.
Rifai menuturkan, ZA lahir di Desa Tungkap pada 11 Mei 2005 dengan pendidikan Sekolah Dasar (SD) tidak tamat. Sedangkan IB lahir di Desa Binuang, Kabupaten Tapin pada 20 Agustus 2003 dengan pendidikan tamat SD.
Pernikahan kedua anak itu, kata Rifai, dilaksanakan dengan wali nikah Ustaz Muhammad Abdul Galih.
Berdasarkan pengakuan nenek ZA, Janariyah, Rifai mengatakan pernikahan dini terjadi karena pihak keluarga merasa malu dengan tetangga dan takut dosa terjadi kehamilan. Hal itu karena IB sudah tinggal di rumah ZA selama 10 hari.
ADVERTISEMENT
“Atas dasar sudah tinggal serumah selama 10 hari di dalam kamar, maka pihak keluarga merasa malu dan takut hamil. Soal kehamilan ini masih didalami,” kata Mochamad Rifai.
Muhammad Abdul Ghalih pun mau menikahkan kedua anak itu atas permintaan Janariyah yang datang ke rumahnya memohon menikahkan ZA. Rifai menuturkan, awalnya ia tidak mau menikahkan dengan alasan calon pengantin masih di bawah umur dan menyarankan agar dinikahkan di Kantor KUA Binuang.
“Tetapi atas desakan nenek pengantin laki-laki agar mau menikahkan cucunya dengan alasan kalau nikah di Kantor KUA pasti tidak diperbolehkan karena masih dibawah umur. Akhirnya pernikahan dilaksanakan secara nikah siri,” kata Rifai. (M Robby | Anang Fadhilah)