Sengketa Ketenagakerjaan Sektor Tambang Paling Dominan di Kalsel

Konten Media Partner
18 Januari 2019 18:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aktivitas pertambangan batubara. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Aktivitas pertambangan batubara. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
banjarhits.id, BANJARMASIN - Dalam kurun tahun 2018, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Selatan telah memutus dan memediasi 52 kasus ketenagakerjaan yang masuk laporan. Dari angka itu, mayoritas kasus pemutusan hubungan kerja perusahaan tambang batu bara.
ADVERTISEMENT
Menurut Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kalsel, Wahyudin Noor, pihaknya sudah memediasi dan memutuskan 52 kasus tenaga kerja selama 2018. Kasus didominasi pemutusan hubungan kerja sepihak. "Mayoritas dilakukan oleh perusahaan tambang batubara sebanyak 70 persen, sawit sebanyak 20, dan sektor jasa 10 persen,” kata Wahyudin Noor kepada banjarhits.id, Jumat (18/1). Ia merinci, dari 52 kasus ini, Kabupaten Tabalong berkontribusi 15 kasus, Kota Banjarmasin 25 kasus, Kabupaten Tanah Laut ada 5 kasus, Kabupaten Tapin ada 3 kasus, dan Kabupaten Tanah Bumbu menyumbang 2 kasus ketenagakerjaan. Wahyudin Noor merasa kesulitan memediasi kisruh ketenagkerjaan lantaran minimnya mediator. Pihaknya cuma punya satu orang yang bertugas membereskan kisruh tenaga kerja di Kalsel. "Jadi kalau ada kasus yang masuk‎, kami hanya bisa sebatas memfasilitasi pertemuan antara kedua belah pihak saja,” katanya. Pihaknya akhir bulan ini akan melakukan rakor bersama disnaker kota/kabupaten membahas krisis petugas mediator. Dalam rakor akan dibahas posisi mediator dan persoalan ketenagakerjaan di Kalsel. “Salah satunya juga menyederhanakan pelaporan lewat aplikasi online, yang isinya menyangkut ketenaga kerjaan baik soal PHK, perselisihan dengan perusahaan, dan lainnya,” katanya. (Anang Fadhilah)
ADVERTISEMENT