Sepekan, Polda Kalsel Ungkap 35 Kasus Narkoba

Konten Media Partner
22 Februari 2019 18:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terlapor M dan barang bukti narkoba yang disita polisi. Foto: Ditresnarkoba Polda Kalsel
zoom-in-whitePerbesar
Terlapor M dan barang bukti narkoba yang disita polisi. Foto: Ditresnarkoba Polda Kalsel
ADVERTISEMENT
Direktorat Resnarkoba Polda Kalimantan Selatan mengungkap 35 kasus tindak pidana narkoba dalam periode 15 - 21 Februari 2019. Selama satu pekan, polisi menyita banyak aneka jenis narkoba.
ADVERTISEMENT
Barang bukti yang disita seperti sabu-sabu 262,99 gram, ganja 11,99 gram, ekstasi satu butir dan 0,11 gram serbuk, carisoprodol 1.599 butir, dan obat daftar G 729 butir. Adapun jumlah tersangakanya 47 orang dari 35 kasus ini.
"Kasus menonjol atas nama tersangka MR alias M, alamat Jalan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara," kata Kabag Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kalsel, AKBP Sigit Kumoro lewat siaran pers ke banjarhits.id, Jumat (22/2/2019).
Polisi meringkus M pada dua tempat kejadian perkata: Jalan Anang Yusra dan Jalan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara. Penangkapan M pada Selasa (19/2) pukul 16.00 wita. Saat itu, petugas lebih dulu menangkap terlapor M di Jalan Anang Yusra dengan bukti empat paket sabu.
ADVERTISEMENT
Polisi kemudian menggiring M ke tempat tinggalnya. Di rumah M, polisi menemukan lagi 12 paket sabu di dalam kotak keyboard komputer. Polisi turut menemukan timbangan digital, sendok sabu, dan plastik klio.
"Pelaku mengakui barang bukti itu diperolehnya dari saudara Boy. Terlapor dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba untuk penyidikan lebih lanjut," ucap Sigit.