Serapan APBD di Bawah 40%, Pemko Akan Beri Sanksi SKPD

Konten Media Partner
20 Juni 2019 11:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Wali Kota Banjarmasin Hermansyah. Foto: dok Zahidi/banjarhits.id
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Wali Kota Banjarmasin Hermansyah. Foto: dok Zahidi/banjarhits.id
ADVERTISEMENT
Seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkup Pemerintah Kota Banjarmasin dituntut optimal menyerap anggaran pada kisaran 40 - 50 persen ketika triwulan ketiga tahun 2019. Wakil Wali Kota Banjarmasin, H Hermansyah, mengatakan sudah membahas dengan beberapa instansi ihwal penyerapan APBD.
ADVERTISEMENT
Ia mengumpulkan Badan Keuangan Daerah, Inspektorat, Dinas PUPR, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, daan Dinas Perdagangan Perindustrian Kota Banjarmasin karena serapan APBD masih rendah pada triwulan kedua.
Berkaca pada triwulan kedua, Hermansyah menyebut serapan APBD masih rendah di kisaran 15 persen. "Agar mereka mampu menyerap anggaran hingga bulan depan di angka 40 sampai 50 persen dari total APBD Kota Banjarmasin," ujar Hermansyah kepada wartawan banjarhits.id, Kamis 20 Juni 2019.
Ia berkata SKPD yang kesulitan menyerap dana sesuai target, maka akan menerima sanksi berupa teguran atau dipindah posisi kerja dari jabatan sebelumnya. Adapun sanksi paling berat akan dicoret beberapa mata anggaran pada SKPD bersangkutan.
"Kami sebagai pihak eksekusi ya sudah seharusnya melakukan seperti ini. Seharusnya memasuki triwulan ketiga itu harus sudah di atas 50 persen, ini malah hampir selesai triwulan kedua baru 15 persen. Begitu-begitu saja, ya lebih baik kami bersama pak Wali dan Sekda menyepakati diadakan sanksi," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Pihaknya meminta pelaporan dari kegiatan yang menyerap APBD tahun 2019 terlebih dahulu. Ia mengklaim kerja semacam ini tidak berat untuk sekedar menyerap APBD sesuai skala prioritas dan perencanaan.
“Ditambah mendapat upah setiap bulannya, baik gaji pokok maupun dari tunjangan, lah bisa-bisanya sampai setengah tahun sudah tidak bisa mengerjakan dengan baik," cetusnya.
Hermansyah menambahkan ada dua hal yang harus diprioritaskan oleh SKPD lingkup Pemko Banjarmasin agar optimal menyerap APBD sesuai target. Dua hal ini terkait pilihan program dan proyek yang lebih dipriroritaskan. Ia berkata SKPD mesti mendahulukan program dengan pagu dana di bawah Rp 200 juta karena tanpa lelang alias penunjukkan langsung.
Dengan prioritaskan dua hal ini, ia meyakini minimal bisa menyerap dana 40% pada triwulan ketiga tahun 2019.
ADVERTISEMENT
“Mereka sudah berkomitmen harus mencapai itu. Kami pun siap membantu, apapun permasalahan akan kita bantu carikan solusinya supaya bisa mencapai angka itu pada bulan depan," tutupnya.