Sidang SILO, Gubernur Kalsel Melawan Putusan Sela PTUN

Konten Media Partner
20 April 2018 1:50 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Banjarhits.id, Banjarmasin - Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor melawan putusan majelis hakim PTUN Banjarmasin yang mengabulkan tiga perkara gugatan atas penundaan SK Gubernur Kalimantan Selatan terhadap pencabutan tiga IUP milik Sebuku Batubai Coal, anak usaha Sebuku Iron Lateritic Ores (SILO) Group. PTUN Banjarmasin menjatuhkan putusan sela dengan meminta Gubernur Kalsel menunda tiga SK pencabutan tersebut ketika pembacaan vonis pada Kamis (19/4/2018).
ADVERTISEMENT
Mewakili Gubernur Kalsel, Sekdaprov Kalsel Abdul Haris Makkie, kuasa hukum Pemprov Kalsel Andi Muhammad Nasrun, dan Kepala Biro Hukum Pemprov Kalsel Ahmad Fedayeen, langsung menggelar konferensi pers pada Kamis sekitar pukul 23.00 wita. Menurut Abdul, Pemprov Kalsel tegas melawan secara hukum putusan tersebut.
Abdul Haris mengatakan Pemprov Kalsel akan mengajukan bukti-bukti tambahan untuk memperkuat dasar hukum pemprov mencabut tiga izin tersebut. “Soal detailnya seperti apa tindakan selanjutnya, kita tunggu salinan putusan besok pagi yang akan diserahkan kepada Pemprov Kalsel,” kata Abdul Haris ketika jumpa pers di Hotel Golden Tulip, Banjarmasin.
Ia menegaskan tidak ada kalah-menang dalam putusan sela PTUN Banjarmasin karena belum ada vonis berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, Andi M Nasrun, mengaku kecewa terhadap putusan majelis hakim. Ia menyoal hakim mendasarkan alasan pada bukti yang disampaikan penggugat. Nasrun protes kenapa hakim tidak mempertimbangkan bukti dari tergugat.
ADVERTISEMENT
”Seharusnya kalau memang mau menerapkan prinsip audi expartem-- mau mendengarkan kedua belah pihak. Maka bukti kami juga harus dipertimbangkan,” kata Nasrun.
Ia menyinggung sikap majelis hakim yang tak pernah mengakomodir keberatan dari tergugat ketika sidang kedua dan ketiga.
Nasrun memastikan akan melakukan perlawanan terhadap putusan hakim karena tidak adil.
“Reaksi dari majelis hakim ternyata tak memberikan komentar sedikitpun. Termasuk pada saat sidang yang ketiga juga sama sikap hakim,” kata Nasrun.
Menurut Nasrun, Pemprov Kalsel belum kalah karena masih ada proses pembuktian pada sidang lanjutan berikutrnya. “Kami siap melakukan sidang hingga jam 10 malam, demi menuntaskan kasus ini,” katanya.
Ia berkeyaninan gugatan SILO Group tak memiliki dasar hukum. Apalagi, kuasa hukum PT SILO Yusril Ihza Mahendra, bermasalah karena tak punya legalitas sebagai advokat karier. Ia akan menagih respons hakim atas legalitas Yusril Ihza Mahendra.
ADVERTISEMENT
“Masih belum ada putusan dari majelis hakim. Akan kita tagih dan pertanyakan legalitas Yusril tersebut,” cetus Andi.
Seperti diberitakan, mejelis hakim PTUN memerintahkan Gubenur Kalsel selaku tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan pencabutan terhadap tigaIUP operasi produksi batu bara milik tiga anak usaha SILO Group di Pulau Laut, Kabupaten Kotabaru.
“Dengan demikian, secara normatif permintaan ini harus dilaksanakan oleh pihak tergugat. Jadi putusan yang tengah digugat ini ditunda pelaksanaannya. Sampai ada keputusan yang sebaliknya,” kata humas PTUN Banjarmasin, Febby, Kamis (19/4/2018).
Majelis hakim PTUN Banjarmasin yang terdiri atas ketua Daprian, hakim anggota Rory Yonaldi dan Lizamul Umum, meminta semua pihak menghormati penetapan yang diambil PTUN Banjarmasin. PTUN Banjarmasin menyidangkan nomor perkara 4/G/2018/PTUN.Bjm, 5/G/2018/PTUN.Bjm, dan 6/G/2018/PTUN.Bjm dengan objek gugatan SK Gubernur No: 503/119/DPMPTSP/2018, SK Gubernur Nomor 503/120/DPMPTSP/2018, dan SK Gubernur Nomor 503/121/DPMPTSP/2018, yang diteken pada 26 Januari 2018.
ADVERTISEMENT
Lewat penetapan ini, tiga SK pencabutan IUP terhadap PT Sebuku Batubai Coal, PT Sebuku Tanjung Coal, dan PT Sebuku Sejaka Coal, tidak bisa dilakukan sampai ada putusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat. Alhasil, ketiga anak usaha SILO Group itu, sementara bisa beraktivitas kembali mengeruk potensi batu bara di Pulau Laut, Kabupaten Kotabatu. (Anang Fadhilah)