SK Direvisi, Guru Honorer di Banjarmasin Akan Dapat Kenaikan Tunjangan

Konten Media Partner
18 Januari 2019 14:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Guru honorer di Banjarmasin bersua Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina pada Kamis sore (17/1/2019). (Foto: istimewa/banjarhits.id)
zoom-in-whitePerbesar
Guru honorer di Banjarmasin bersua Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina pada Kamis sore (17/1/2019). (Foto: istimewa/banjarhits.id)
ADVERTISEMENT
banjarhits.ID, Banjarmasin - Ribuan guru honorer di Kota Banjarmasin merasa lega setelah Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina meneken revisi SK Nomor 267 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Guru Honorer non PNS. Sepuluh orang perwakilan dari 1.300-an guru honorer sudah bersua Ibnu Sina di Balai Kota Banjarmasin pada Kamis (17/1).
ADVERTISEMENT
Menurut Ketua Forum Guru Honorer se-Kota Banjarmasin, Muhammad Ali Wardana, ribuan guru honorer merasa lega dan bersyukur karena aspirasinya direspons positif Ibnu Sina dan Dinas Pendidikan Banjarmasin. Ali mendesak revisi SK Wali Kota Banjarmasin karena menghambat sertifikasi guru honorer. "Saya ucapkan terima kasih banyak akan dukungan semua pihak, baik itu dari Dinas Pendidikkan maupun wali kota Banjarmasin yang telah menyetujui SK hari ini," tutur Ali Wardana kepada banjarhits.id, Jumat (18/1). Revisi menyangkut kesalahan penetapan SK guru honorer yang diangkat sebagai pegawai pemerintahan non PNS. Meskipun SK terbit pada 2017, tapi diteken pada 2018. Kesalahan ini merugikan guru honorer karena tak memenuhi syarat pengangkatan dan sulit ikut sertifikasi. Ali pernah mengadukan persoalan ini ke Ombudsman Kalsel pada 18 Desember 2018. Menurut Ali, sertifikasi guru honorer mesti dipermudah demi mendapatkan tunjangan fungsional, mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG), dan beasiswa pendidikan. Sebab, SK merupakan bukti status tenaga pendidik dari pemerintah daerah yang mengacu Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Selain itu, kata Ali, SK sebagai dasar keikutsertaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi honorer. Ia berkata PPG sangat penting bagi guru untuk mendapat sertifikat. "Karena sertifikasi nanti sebagai tunjangan dan salah satu syarat sesuai Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2018 tentang Persyaratan untuk Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)," kata Ali Wardana ketika pertemuan di Ombudsman. Adapun Ibnu Sina turut mengapresiasi atas kontribusi guru honorer di Kota Banjarmasin. Menurut dia, peran guru honorer turut memberikan edukasi terhadap masa depan generasi anak di Kota Banjarmasin. "Saya ucapkan terimakasih akan aspirasi yang telah disampaikan para guru honorer, dan semuanya sudah bisa diselesaikan dengan baik. Hari ini ditandatangani SK pengangkatan guru honorer non PNS," tutur Ibnu Sina. (Zahidi DP)
ADVERTISEMENT