Tagih Hutang Rp 100 Ribu, Pria Pukuli Korban saat Tidur

Konten Media Partner
10 Oktober 2019 9:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Yani Opak, pelaku pemukulan terhadap Riyan. Foto: Polres HSU
zoom-in-whitePerbesar
Yani Opak, pelaku pemukulan terhadap Riyan. Foto: Polres HSU
ADVERTISEMENT
Kepolisian Sektor Amuntai Utara menangkap Yani Opak alias Dusun (45), pelaku penganiayaan terhadap Ahmad Riyan Noor alias Riyan (37). Polisi meringkus Dusun pada pukul 17.45 wita di lingkungan RT 1 Desa Tambalangan, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Selasa (8/10).
ADVERTISEMENT
Kepala Polsek Amuntai Utara, Ipda Ramadani, mengatakan penangkapan terhadap Dusun atas dasar laporan Riyan, korban penganiayaan. Dusun memukuli Riyan saat korban sedang tidur di dalam rumah di RT 3, Desa Panangkalaan, Kecamatan Amuntai Utara pada pukul 15.00 wita, Selasa (8/10/2019).
Pelaku sempat membangunkan korban untuk menagih hutang korban Rp 100 ribu.
“Dijawab kena dulu (anti dulu,red), tetapi terlapor langsung memukul mulut korban sebanyak satu kali menggunakan tangan kanan. Selanjutnya terlapor kembali memukul mata kiri korban sebanyak dua kali dengan menggunakan tangan kanannya,” ucap Ipda Ramadani kepada wartawan banjarhits.id, Kamis (10/10).
Istri korban melerai saat gaduh di kamar korban. Beres memukuli korban, pelaku melarikan diri. Kejadian ini membuat korban luka memar di sekitar mata kiri dan bibir bawah akibat benda tumpul. Korban melaorkan pelaku ke Mapolsek Amuntai Utara.
ADVERTISEMENT
Polisi berhasil meringkus pelaku dalam waktu kurang dari tiga jam pasca kejadian.