Terganjal Nyepi, Satpol PP Tunda Pembongkaran Rumah

Konten Media Partner
4 Maret 2019 13:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ruma dan bangunan liar yang masih berdiri di depan RS Sultan Suriansyah. Foto: Zahidi/banjarhits.id
zoom-in-whitePerbesar
Ruma dan bangunan liar yang masih berdiri di depan RS Sultan Suriansyah. Foto: Zahidi/banjarhits.id
ADVERTISEMENT
Pemilik delapan persil bangunan di jalur akses masuk Rumah Sakit Sultan Suriansyah, Jalan Rantauan Darat, sejenak bisa bernafas. Maklum, Satpol PP Kota Banjarmasin yang semula membongkar pekan ini, sementara ditunda karena terbentur momen Hari Raya Nyepi.
ADVERTISEMENT
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarmasin, Hermansyah, menyampaikan ada penundaan eksekusi dalam beberapa hari di lokasi tersebut. Menurut dia, petugas akan membongkar paksa tiga hari setelah pemilik rumah menerima Surat Peringatan 3 yang diberikan Senin (4/3).
"Namun hari ini tanggal 4 dan tiga hari ke depan adalah tanggal 7 bertepatan Hari Raya Nyepi, kami tidak bisa mengeksekusi karena Nyepi," ucap Hermansyah kepada wartawan banjarhits.id, Zahidi pada Senin (4/3).
Pembongkaran tetap dilanjutkan pada pekan depan, meskipun PN Banjarmasin baru memutuskan hasil gugatan warga ihwal tali asih pada 13 Maret. Menurut dia, hal ini tidak ada kaitan antara eksekusi dan putusan hakim soal tali asih, sehingga eksekusi tidak perlu menunggu hasil pengadilan.
ADVERTISEMENT
"Pemko tidak bisa menunggu keputusan pengadilan sebab kalah menang pemko tetap membongkar lahan tersebut, paling paling hanya menambah uang tali asih jika pemko kalah, tapi saya yakin pemko akan lakukan banding lagi," ungkapnya.
Hermansyah berencana pembongkaran atau eksekusi bangunan digelar pada 12 Maret pekan depan. Pembongkaran digeber tiga hari kerja. Eksekusi bangunan guna menunjang percepatan operasional RS Sultan Suriansyah yang ditargetkan beroperasi pada 24 september 2019 saat hari jadi Kota Banjarmasin ke-493.