news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Tersinggung Suara Motor, 4 Orang Bunuh si pengendara

Konten Media Partner
9 Juli 2018 0:00 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Banjarhits.id, Banjarmasin - Kepolisian Sektor Banjarmasin Timur bergerak cepat menangkap empat pelaku pengeroyokan terhadap Riza (23). Setelah memukuli hingga korban meregang nyawa pada Minggu dini hari (8/7) pukul 02.00 wita, polisi menangkap para pelaku sekitar pukul 05.30 wita.
ADVERTISEMENT
Empat pelaku pengeroyokan itu bernama M Rafi Hamdi alias Fii (21), M Gani (20), M Rifai alias Amat Timbul (22), dan Arif Rahmadi alias Arif Gabah (20). Polisi lebih dulu meringkus Rafi Hamdi yang sempat membawa korban ke RSUD Ulin sesaat setelah pemukulan.
Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur, Iptu Timur Yono, polisi melakukan penangkapan terhadap 3 pelaku lain beserta barang buktinya di sebuah rumah kosong di Jalan Veteran Gang Baru, Kelurahan Kuripan, pada Minggu (8/7). Polisi pun mengungkap motif penganiayaan berujung kematian itu.
Dari pengakuan pelaku, aksi pemukulan bermula ketika empat sekawan itu sedang berjalan kaki dan berniat hendak menyeberang jalan di kawasan lampu merah Jalan Gatot Subroto - Jalan Veteran. Entah kenapa korban menggeber-geber gas motornya di dekat empat pelaku hingga membuat mereka kaget.
ADVERTISEMENT
Tersinggung ulah korban, empat sekawan itu meneriaki korban. Tidak terima diteriaki kemudian, Riza turun dari motornya serta menantang para pelaku yang kadung terbakar emosi. Merasa menang jumlah, empat orang langsung menyerang Riza.
Pelaku Gani dan Rafi mengawali pemukulan ke Riza. Korban mencoba Lari untuk menyelamatkan diri namun dikejar oleh pelaku. Di depan Koramil Banjarmasin Timur, korban dipukuli oleh Amat Timbul dan Arif Gabah.
Tidak puas memukuli korban, Amat Timbul dan Arif Gabah mengeluarkan senjata tajam yang memang selalu ia bawa kemana-mana, tikaman pertama mengenai punggung Riza.
Riza yang terluka mencoba lari ke depan SMA 3 Banjarmasin. Riza sempat memberi perlawanan dengan menyerang pelaku memakai balok kayu ulin yang mengenai Rafi, namun balok tersebut berhasil direbut Arif. Pelaku Arif kemudian ganti memukulkan balok kayu ke kepala Riza hingga tersungkur. Arif kembali menhunuskan pisau ke tubuh Riza secara bertubi-tubi.
ADVERTISEMENT
Kasi Humas Banjarmasin Timur, Aiptu Partogi mengungkapkan, para pelaku mengakui perbuatan mereka. Polisi mengamankan pelaku dan barang buktinya berupa sebilah pisau belati dengan sarung kulit dan sebuah pisau belati dengan sarung kayu.
Menurut Partogi, keempat pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara. "Semua pelaku melakukan tindak penganiayaan yang dilakukan bersamaan hingga mengakibatkan matinya orang lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (3) KUHP jo 338 KUHP,” kata partogi. (Hanafi)