Sebuku Group Menang Gugatan atas Gubernur Kalsel

Konten Media Partner
7 Juni 2018 11:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Banjarhits.id, Banjarmasin - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin menggelar sidang vonis atas tiga pokok materi gugatan Sebuku Group (PT Sebuku Sejaka Coal, PT Sebuku Batubai Coal, dan PT Sebuku Tanjung Coal). Sebuku Group menggugat perdata Gubernur Kalsel yang mencabut tiga IUP OP pertambangan batu bara milik anak usaha Sebuku Group di Pulau Laut, Kabupaten Kotabaru.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang perdana atas pokok materi gugatan PT Sebuku Sejaka Coal, majelis hakim PTUN Banjarmasin mengabulkan gugatan Sebuku Group atas pembatalan SK pencabutan Gubernur Kalsel terhadap Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT Sebuku Sejaka Coal, Kamis (7/6).
Kuasa hukum Sebuku Group, Yusril Ihza Mahendra, mengapresiasi positif atas vonis gugatan Sebuku Sejaka Coal. Yusril mengatakan perkembangan hakim cukup jernih dan gamblang berdasarkan argumen, bukti, saksi fakta, dan saksi ahli yang jelas. "Hakim memutuskan bahwa SK pencabutan tersebut bertentangan dengan Undang-undang," kata Yusril di sela sidang vonis, Kamis (7/6).
Menurut Yusril, majelis hakim secara khusus telah mempertimbangkan Perbup Kotabaru Nomor 30 Tahun 2004 tentang Larangan Tambang di Pulau Laut, walau tidak tertuang dalam keputusan gubernur. Tapi, kata dia, hakim mempertimbangkan juga bahwa ada aturan hukum yang lebih tinggi ihwal tata ruang nasional.
ADVERTISEMENT
"Hakim mempertimbangkan bahwa ada UU tata ruang nasional, Perda tentang Tata ruang Kalsel, dan tata ruang kotabatu yang semua menyatakan bahwa Pulau Laut adalah pulau dijadikan tempat perikanan dan pertambangan," ujar Yusril.
Mendengat keputusan itu, kuasa hukum Gubernur Kalimantan Selatan, Andi M Asrun, keberatan dan siap melakukan banding di PTUN Jakarta. Ia menilai izin operasi merupakan kelanjutan dari izin usaha penyelidikan yang terus dieksploitasi.
Menurut Asrun, izin-izin tersebut awalnya masih dalam situasi larangan dari keputusan melarang tambang dari bupati Kotabaru yang tidak dilihat oleh majelis hakim. "Bukan hanya itu, terkait dengan daya dukung lingkungan pun, tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim," kata Asrun.
Selain itu, ia menyoal status kuasa hukum Sebuku Group, Yusril Ihza Mahendra yang tidak terlihat sebagai anggota asosiasi konsultan hukum. Asrun berdalih bahwa semua peringatan yang diberikan kepada pihak Sebuku Group telah diakui oleh majelis hakim dan tidak ada sanggahan dari pihak penggugat.
ADVERTISEMENT
Menurut Asrun, pihak penggugat menerima, tetapi tidak dijadikan sebuah pertimbangan. Kalaupun disebut tidak ada sebuah konsiderans Peraturan Bupati Nomor 30 tahun 2004, ia mempertanyakan kenapa dipakai sebagai bahan pertimbangan kalau memang itu tidak ada.
"Majelis menetapkan keputusan ini dengan fakta-fakta sepihak. Ini majelis bersifat mendua, di satu pihak mengakui bahwa adanya peraturan bupati nomor 24, tapi tidak dipakai dalam pertimbangan," ujar Asrun.
Ia menilai permasalahan lingkungan bukan hanya bukti empiris, tetapi daya dukung lingkungan adalah sesuatu yang riil dan dibenarkan oleh saksi ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup.
"Kami akan melakukan banding terhadap perkara ini dan akan menampilkan fakta-fakta lain terkait dengan persoalan lain," ujar Asrun.
Adapun majelis hakim membantah tudingan Andi M Asrun yang menilai Yusril sebagai advokat gadungan. Hakim menilai Yusril sudah kerap beracara dari Mahkamah Agung sampai Mahkamah Konstitusi dan tidak pernah ada yang mempermasalahkan statusnya. (Muhammad Robby)
ADVERTISEMENT