news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Walhi: Tanah Bumbu dan Kotabaru Rawan Kriminalisasi Pekerja Pers

Konten Media Partner
11 Juni 2018 22:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Wartawan (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Wartawan (Foto: Pixabay)
ADVERTISEMENT
Banjarhits.id, Banjarmasin - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalimantan Selatan mencatat sudah ada dua kasus kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan dan pekerja pers atas konflik agraria perkebunan sawit.
ADVERTISEMENT
Direktur Eksekutif Walhi Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono, mengatakan Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru tergolong daerah rawan bagi pekerja pers dan aktivis lingkungan yang ingin menyuarakan pembelaan terhadap kepentingan rakyat kecil.
Kisworo turut prihatin atas nasib yang menimpa Muhammad Yusuf, wartawan Kemajuan Rakyat dan Berantas News, yang dijebloskan ke penjara setelah menulis konflik perebutan lahan antara PT Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM) dan rakyat penolak sawit. Dia berkaca kasus serupa yang menjerat Trisno Susilo, Sekretaris AMAN Kabupaten Tanah Bumbu.
Di tingkat kasasi, Trisno, divonis empat tahun penjara karena didakwa menghasut masyarakat adat dan menggarap tanah HGU yang dikuasai oleh Jhonlin Agro Mandiri dan PT Kodeco Timber.
Padahal Trisno memperjuangkan tanah adat agar tidak tergusur perkebunan. “Konflik-konflik agraria rentan terhadap keselamatan aktivis dan pers,” ucap Kisworo kepada banjarhits.id, Senin (11/6/2018).
ADVERTISEMENT
Dua kubu perusahaan yang menyeret Trisno dan Yusuf sama-sama menginduk ke sosok Syamsudin Andi Arsyad (Haji Isam). Itu sebabnya, ia menyebut kedua kabupaten itu tergolong kawasan rawan bagi wartawan dan aktivis lingkungan yang getol menolak sawit dan tambang.
Kisworo mendesak Komnas HAM dan Dewan Pers segera mengusut dugaan kriminalisasi terhadap Yusuf. “Jangan sampai ada lagi kasus-kasus kriminalisasi wartawan dan aktivis lingkungan. Saya pernah dipenjara delapan hari saat menolak pabrik semen di Kotabaru tahun 2005 silam,” kata Kisworo.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotabaru, Suhartomo, mengatakan sosok Muhammad Yusuf sudah dalam keadaan sakit-sakitan dan menderita penyakit jantung ketika masuk penjara. Menurut dia, sebelum meninggal dunia, Yusuf sempat dirawat inap di RSUD Kotabaru dengan keluhan penyakit jantung.
ADVERTISEMENT
“Pada saat itu (meninggalnya Yusuf) mungkin cukup kronis," kata Suhartomo kepada banjarhits.id di Banjarmasin.
Suhartomo sempat bersua dengan M Yusuf dan menanyakan tentang penyakit jantung yang diderita. Yusuf, kata Suhartono, mengungkapkan sudah lama menderita penyakit jantung. Atas kematian Yusuf, Suhartomo sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kotabaru, Polres Kotabaru, dan keluarga korban.
Suhartomo memastikan meninggalnya Yusuf bukan dipicu penganiayaan, kekerasan atau benturan benda tumpul. Ia mengklaim penanganan sudah sesuai prosedur bahwa setiap warga binaan yang sakit, harus ditangani secara cepat dibawa ke rumah sakit. “Memang murni penyakit jantung,” kata dia.
Menurut dia, penasehat hukum terdakwa ingin melakukan visum, tetapi keluarga korban menyadari Yusuf mengidap penyakit jantung sejak lama. Lapas IIB Kotabaru memiliki dua orang perawat. Kalaupun ada narapidana yang sakit keras, maka dirujuk ke rumah sakit. (Tim banjarhits.id) Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT