Warga Banjarmasin Keluhkan Limbah Medis dan Sampah Duta Mall

Konten Media Partner
25 Mei 2018 14:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Banjarhits.id, Banjarmasin - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHH) Seksi Wilayah 1 Palangkaraya, mendapati tiga pengaduan pencemaran lingkungan dari warga lingkungan RT 15 dan RT 18, Kelurahan Melayu, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
ADVERTISEMENT
Warga mengadukan pencemaran limbah Duta Mall Banjarmasin, RSUD Ulin, dan tempat praktek dokter Tony. Seorang warga, Martin, mengatakan tempat praktek Dokter Tony kerap membuang limbah medis ke tempat sampah, bukan ke tempat pembuangan khusus limbah B3. "Pembuangan ke tempat sampah biasa," ucap Martin kepada petugas Balai, Jumat (25/5).
Seorang warga yang tinggal di dekat Duta Mall, Maryani, mengatakan pihak Duta Mall sering membuang limbah di belakang rumahnya. Walau sempat ada pertemuan antara Duta Mall dan masyarakat, tapi Maryani dan warga masih sering menghirup aroma menyengat limbah. "Dulu sempat terdengar suara pembuangan limbah pada pukul 02.00 dini hari," ujar dia.
Adapun seorang warga RT 18, Niah, mengeluhkan asap pembakaran limbah medis di RSUD Ulin Kota Banjarmasin. Warga sangat terganggu asap pembakaran limbah medis tersebut. Menurut dia, paparan asap pembakaran biasanya mulai pukul 09.00 wita.
ADVERTISEMENT
Niah sudah mengadu ke instansi teknis ihwal asap pembakaran limbah medis ini. Ironisnya, belum ada tanggapan positif dari instansi teknis. "Sampai saat ini asap itu masih ada, apalagi asap limbah tersebut berjarak kurang lebih 5 - 10 meter dari rumah masyarakat," ucap Niah.
Calon Pengawas Lingkungan Hidup, BPPHLHH Seksi Wilayah 1 Palangkaraya, Rohmatun Inayah, menuturkan mesti memverifikasi dugaan pencemaran lingkungan yang diadukan oleh warga. Dia berkata hasil pengaduan akan dijadikan bahan awal untuk tindakan selanjutnya.
Menurut Inayah, ada kemungkinan keluhan warga disampaikan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. "Pertama melihat pelanggaran, wewenang pihak menteri atau bukan. Kalau berizin Menteri, baru dilakukan verifikasi apakah itu benar fakta di lapangan," ujar Inayah setelah melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT
Ia menambahkan ada sanksi berjenjang atas pelanggaran itu, seperti sanksi administrasi, pembekuan usaha, dan pencabutan izin. Perihal dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Duta Mall dan rumah praktek Dokter Tony akan disampaikan Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin.
Rohmatun Inayah menuturkan BPPHLHH Seksi 1 mengawasi lima instansi atau perusahaan di Kota Banjarmasin, dua di antaranya RSUD Ulin dan PT Basirih Industrial. Adapun tiga instansi lain belum bisa dibuka ke publik.
Ia menaruh atensi pengawasan lingkungan di Banjarmasin karena ada banyak perusahaan yang menerima izin Menteri LHK. "Balai hanya melakukan pengawasan lingkungan hidup terhadap perusahaan atau sarana umum yang memiliki izin dari Menteri," ucapnya. (Muhammad Robby)