Warga HST Satu Suara Kawal Meratus Bersih Tambang

Konten Media Partner
17 Januari 2020 8:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dari kiri ke kanan: M Yani, Nurhidayati, Rahmadi Jingga, Kisworo Dwi Cahyono, dan Abdul Wahid ketika konferensi pers di Markas Walhi Nasional, Kamis (15/1/2020). Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Dari kiri ke kanan: M Yani, Nurhidayati, Rahmadi Jingga, Kisworo Dwi Cahyono, dan Abdul Wahid ketika konferensi pers di Markas Walhi Nasional, Kamis (15/1/2020). Istimewa
ADVERTISEMENT
Masyarakat di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan, satu suara mengawal Pegunungan Meratus bersih dari pertambangan batu bara dan kebun sawit. Menurut Rumli dari GEMBUK Kalsel, Pemkab HST daan DPRD HST sepakat menolak pertambangan dan peerkebunan sawit di bentang Meratus sisi HST.
ADVERTISEMENT
Rumli berkata butuh perjuangan panjang mengawal komitmen sejak dua tahun terakhir, bahkan hingga menggugat izin pertambangan yang diteken Kementerian ESDM.
“Memperioritaskan pertanian secara luas. Komitmen pemda dan DPRD dalam RPJMD dan RPJP selanjutnya mempertahankan tidak ada tambang dalam perencanaan daerah,” kata Rumli lewat siaran pers, Kamis (16/1/2020).
Sunarwiwarni, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan HST mengingatkan kerusakan Meratus memicu kerusakan sungai yang mengancam ketahanan pangan. Kalau sudah ditambang, ia cemas kualitas air menjadi asam dan banyak ikan-ikan yang mati.
Apalagi ada proyek strategis nasional, yakni irigasi Batang Alai yang mengairi 6.000 hektare lahan pertanian. Keunggulan komparatif dari kabupaten HST dimana pertaniannya masih menyuplai daerah-daerah tetangga yang rusak akibat tambang.
ADVERTISEMENT
M. Yanni, Kepala Dinas Lingkungan Hidup HST, mengatakan warga HST sepakat melindungi hutan yang tersisa dalam RPJP dan RPJMD berbasis pertanian, tanpa tambang dan sawit. “Saat ini sudah berkembang ekowisata ada di lima tempat dimana izin tersebut berada, tumbuh dari masyarakat sendiri. Pemda juga sudah membuat kajian ilmiah dampak apabila meratus ditambang.”
Pada 15 Oktober 2019, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Walhi terhadap Menteri ESDM no 441.K/30/DJB/2017 yang dikeluarkan pada 4 Desember 2017 untuk operasi produksi tambang batubara PT Mantimin Coal Mining (MCM) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Balangan dan Tabalong, Propinsi Kalimantan Selatan.
MA membatalkan SK mentri ESDM tersebut. Gugatan ini mulai didaftarkan oleh WALHI pada 28 Oktober 2018 di PTUN Jakarta, karena hasil putusan PTUN dan PTTUN Jakarta memutuskan NO, Walhi melakukan kasasi ke MA.
ADVERTISEMENT
Putusan MA bertanggal 15 Oktober 2019, sampai saat ini penggugat belum mendapatkan salinan putusan, hanya melihat saja disitus putusan MA. Di dalam situs MA, disebutkan gugatan WALHI dikabulkan dan objek sengketa (SK Menteri ESDM) dibatalkan.
Pegunungan Meratus di kabupaten Hulu Sungai Tengah adalah satu-satunya wilayah kabupaten di propinsi Kalimantan Selatan yang tidak ada sama sekali tambang batubara dan perkebunan sawit.
Adapun Kisworo Dwi Cahyono, Direktur Eksekutif WALHI Kalsel menyatakan putusan MA yang mengabulkan gugatan Walhi sebagai kemenangan bersama rakyat.
“Sampai sekarang hampir semua orang di Kalsel mendukung gerakan #SaveMeratus. Perjuangan yang panjang dan akan masih panjang,” katanya.